Beranda / Berita / Nasional / PLN Sabet 6 Penghargaan AHI 2021

PLN Sabet 6 Penghargaan AHI 2021

Senin, 20 September 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PT PLN (Persero) memboyong 6 penghargaan dalam Anugerah Humas Indonesia 2021. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Minggu, (19/92021) PT PLN (Persero) memboyong 6 penghargaan dalam Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2021. Tidak hanya berupaya menghadirkan keandalan pasokan listrik, aspek komunikasi publik menjadi faktor penting dalam menunjang kinerja perusahaan.

Rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Senin (20/9/2021), Anugerah Humas Indonesia 2021 memberikan penghargaan bagi lembaga dan perusahaan yang berperan penting dalam melakukan inovasi komunikasi di masa pandemi.

Dalam penghargaan kali ini PLN menyabet tiga Gold Winner dan satu Silver Winner. Untuk kategori Gold Winner PLN menyabet katergori Website Terinovatif, Aplikasi Terinovatif, dan PPID Utama Terbaik. Adapun untuk kategori Pengelolaan dan Penyajian Informasi Publik Terinovatif, PLN mendapatkan penghargaan Silver Winner.

PLN juga didapuk menjadi salah satu BUMN non Tbk yang terpopuler di Media Digital selama Januari hingga Juni 2021. Tidak hanya itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini juga menyabet penghargaan sebagai Pemimpin BUMN Non Tbk yang terpopuler di Media Digital.

Dengan penghargaan-penghargaan tersebut, PLN menyabet Juara Umum di ajang AHI 2021 ini. PLN merupakan Juara Umum di Sub Kategori BUMN.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Agung Murdifi menyambut baik penghargaan yang diberikan oleh AHI 2021.

Capaian ini, lanjut Agung, menunjukan peran aktif PLN dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggan dan juga memberikan informasi yang akurat selama pandemi.

"Capaian ini menjadi bukti dari konsistensi PLN yang aktif terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan juga memberikan informasi yang tepat, akurat dan infromatif kepada semua pelanggan selama pandemi ini," ujar Agung.

CEO PR INDONESIA Group, Asmono Wikan menjelaskan selama pandemi ini banyak distraksi dan informasi yang beredar.

"Keterbukaan informasi kepada publik selama pandemi ini menjadi peran yang paling penting untuk mencegah adanya berita bohong dan mispersepsi. Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, hingga excellent merancang berbagai program komunikasi publik yang kreatif dan inovatif," ujar Asmono. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda