kip lhok
Beranda / Berita / Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dua Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 01 Desember 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Dua polisi aktif terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara serta membayar restitusi kepada korban dan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko mengatakan dua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12).

Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya.

"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.

Tuntutan ini berbeda dengan alternatif pasal yang dikenakan pada Firman dan Purwanto saat dakwaan. Saat itu mereka didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lalu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum kedua polisi, Joko Cahyono mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," kata Joko kepada majelis hakim. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda