Beranda / Berita / DPR Sebut Kominfo Egois

DPR Sebut Kominfo Egois

Jum`at, 02 Juli 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah, menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bersikap egois dan tidak memedulikan kebutuhan publik usai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemui deadlock atau jalan buntu.

Menurutnya, komisinya sudah berkomitmen secara jelas mendengar aspirasi publik, serta memahami bahwa RUU PDP mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

"Dalam beberapa pekan terakhir di tengah masa pandemi, kita sudah berkomitmen jelas, beritikad baik untuk bisa menyelesaikan UU yang kepentingannya ini diharapkan segera hadir oleh masyarakat tapi dari pemerintah yang diwakili Kominfo, saya rasa menjalankan ini secara sepihak dan egois menurut saya," kata Rizki kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/7).

Dia menjelaskan Kominfo tidak memberikan tanda atau memiliki inisiatif yang baik untuk mendengarkan masukan berbagai kalangan ihwal pembentukan lembaga pengawas pelaksanaan RUU PDP.

Menurut Rizki, Kominfo malah mengabaikan kesepakatan awal yang telah dijalin dengan komisinya bahwa lembaga pengawas RUU PDP harus berada di bawah Presiden RI.

"Awalnya, pemerintah [dan] DPR sepakat dalam satu kesepahaman bentuk lembaga yang bertanggung jawab pada presiden. Tapi dia [Kominfo] mundur, tiba-tiba mundur, tidak konsisten dengan kesepakatan di awal untuk bentuk lembaga yang langsung bertanggung jawab pada presiden. Malah buat konsep 180 derajat bedanya yaitu lembaga di bawah Kominfo," katanya.

Ia pun mengaku menyayangkan langkah Kominfo tersebut.

Berangkat dari itu, Rizki berharap Menkominfo Johnny G Plate atau jajarannya memiliki iktikad dan mau menuntaskan pembahasan RUU PDP.

"Kami sayangkan langkah Kominfo ini. Kami harap ada itikad baik Pak Menteri atau Kominfo untuk beri sinyal kepada kami. Kalau ingin serius dibahas, ya ayo dibahas, toh masyarakat sangat membutuhkan UU ini untuk segera disahkan," katanya.

Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP deadlock lantaran tidak ada titik temu antara sikap Kominfo dengan Komisi I DPR ihwal penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi.

Kominfo ingin menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementeriannya, sementara Komisi I DPR menghendaki lembaga tersebut berada di bawah presiden.

Sebelumnya, DPR sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan perpanjangan pembahasan RUU PDP ini dilakukan atas permintaan dari Pimpinan Komisi I DPR RI.

RUU PDP sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Namun, RUU PDP belum juga disahkan.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda