Aroma Kepentingan Pergantian Ketua DPRA, Siapa Bermain?
Font: Ukuran: - +
Dahlan Djamaluddin, Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Usulan pergantian Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaluddin beredar luas di media sosial. Melalui potongan surat keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh dengan Nomor 196/KTPS-DPA/III/2022 menyebutkan jika DPA PA mengusulkan pergantian terhadap Ketua Dahlan dengan Sekretaris Komisi IV DPR Aceh Zulfadhli.
Dari berbagai sumber yang tertara di media, verifikasi keabsahannya dibenarkan oleh Zulfadhli. Akan tetapi, per Jumat 11 Maret 2022, surat usulan tersebut belum masuk ke DPR Aceh.
Pasca kabar ini tersiar, ragam respons bermunculan dari para warga dalam menyikapi surat usulan tersebut. Pengamat Politik dan Pemerintahan Fernanda MA menegaskan jika wacana pencopotan Ketua Dahlan kontraproduktif untuk Partai Aceh.
Karena persepsi yang ditangkap publik, Partai Aceh tidak solid dalam menangani isu-isu liar yang berkembang. Sehingga, ia beranggapan jika wacana penurunan Dahlan dijadikan agenda setting dari pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan citra Partai Aceh.
Karena sosok Dahlan adalah leading sektornya Partai Aceh di DPR Aceh. Sehingga bila isu liar ini terus bergulir menyasar Dahlan, maka citra positif Partai Aceh akan tergerus di mata publik.
Imbasnya, tentu saja akan mempengaruhi keuletan Mualem di mata publik yang dinilai kurang mumpuni dalam mengendalikan internal partainya.
Berbeda dengan argumen pengamat, Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Bireuen Teungku Darwis Djeunib justru mendukung penuh usulan pergantian Ketua Dahlan dengan Zulfadhli. Menurutnya, Abang Samalanga (sapaan akrab Zulfadhli) sangat cocok memimpin DPR Aceh.
Baginya, sosok Zulfadhli merupakan kader PA yang memiliki loyalitas tinggi untuk rakyat. Memiliki bakat dan bukti kerja untuk mementingkan kepentingan rakyat melalui Partai Aceh. Bahkan kapasitas Zulfadhli untuk memimpin DPR Aceh sudah tidak diragukan lagi. Begitulah ungkapan Teungku Darwis sebagaimana dikutip dari sumber media.
Meski terdapat dua sisi yang saling bertolak belakang terhadap usulan pergantian kursi Ketua DPR Aceh, ada satu hal yang perlu ditegaskan. Jabatan bukanlah warisan, akan tetapi arisan. Dalam artian, bergiliran tanpa ada pihak yang dirugikan.
Maka ketika diberi mandat kekuasaan, berusahalah untuk bekerja kepada umat. Sehingga, bila pun nanti habis masa jabatan, segala jasa yang telah dikerahkan untuk kemaslahatan bersama akan dianggap mulia di sisi rakyat.