kip lhok
Beranda / Berita / Ada 12 Orang Eks Pegawai KPK Tolak Masuk ASN Polri

Ada 12 Orang Eks Pegawai KPK Tolak Masuk ASN Polri

Selasa, 07 Desember 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. [Foto: ANTARA/HO]


DIALEKSIS.COM |  Jakarta  - Sebanyak 12 mantan pegawai KPK diketahui menyatakan menolak bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Jumlah ini bertambah dari sehari sebelumnya yakni sebanyak empat orang yang menolak.

Dengan penambahan kelompok penolak tersebut, kini sebanyak 44 mantan pegawai antirasuah lanjut menuju proses rekrutmen ASN Polri.

"Yang tidak bersedia 12 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).

Ia mengatakan bahwa jumlah tersebut bertambah usai para mantan pegawai KPK tersebut mengikuti proses sosialisasi pengangkatan khusus sebagai ASN Polri, Senin (6/12) kemarin. 

Menurut Dedi, tambahan tersebut merupakan orang-orang yang sebelumnya tak memberikan konfirmasi saat sosialisasi berlangsung.

Dedi menerangkan, 44 mantan pegawai yang telah mengikuti sosialisasi akan menjalani seleksi kompetensi di Mabes Polri hari ini. Ia menjelaskan, 43 orang menjalani asesmen di ruangan CAT Mabes Polri dan satu lainnya secara daring, karena tengah berada di luar kota.

Uji kompetensi tersebut dilakukan bukan untuk menetukan lolos atau tidaknya para mantan pegawai KPK untuk bergabung ke Korps Bhayangkara. Polisi hanya melihat kompetensi ke-44 orang tersebut untuk penempatan tugas di Polri.

57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun.

Kemudian, selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK. Listyo lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda