YEL Apresiasi APH dan Gakkum Terus Ungkap Perdagangan Satwa Liar
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Aceh, TM Zulfikar. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama-sama dengan Polda Aceh pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Berdasarkan keterangan dari pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima Dialeksis.com, (26/5/2022), dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2 (dua) orang yang berinisial S (44) dan A (41) sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri.
Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada Penyidik di kantor Gakkum Aceh. Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang-belulangnya tanpa gigi taring, serta 1 unit mobil, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastic dan 1 box plastic diamankan di kantor Gakkum Aceh.
Sementara itu, Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Aceh, TM Zulfikar mengapresiasi adanya langkah-langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk terus mengungkap kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pada kasus perdagangan satwa liar seperti yang terjadi di Bener Meriah baru-baru ini.
“Siapapun dia memang seharusnya diproses secara serius selama pembuktian dan saksi-saksi sudah dimiliki,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (26/5/2022).
Dirinya menyampaikan, pelakunya harus dijerat sesuai hukum/aturan perundang-udangan yang berlaku.
“Dan siapapun pelakunya harus dijerat sesuai hukum/aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [ftr]