Beranda / Berita / Nasional / Pengamat Kritik Pencabutan Subsidi Migor Curah

Pengamat Kritik Pencabutan Subsidi Migor Curah

Kamis, 26 Mei 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat ekonomi mengkritik langkah pemerintah kembali memberlakukan kewajiban memasok di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng. Dengan aturan ini, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei mendatang.

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai pencabutan subsidi minyak goreng curah kemudian diganti DMO sangat tidak tepat. Subsidi tetap dibutuhkan agar harga minyak goreng tetap terjangkau oleh masyarakat.

Seharusnya, kata Bhima, pemerintah seharusnya mengubah subsidi minyak goreng dari curah ke kemasan sederhana agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Selain itu, ia juga menyoroti distribusi minyak goreng curah yang selama ini diserahkan kepada pihak swasta.

Ia pun menyarankan seluruh rantai distribusi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana berada di bawah kendali Bulog agar lebih mudah diawasi.

Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi Nailul Huda dari Indef yang mengatakan subsidi minyak goreng curah yang akan dicabut mulai 31 Mei akan memberatkan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.

Untuk itu, Nailul mengatakan pemerintah tetap perlu menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar harga minyak tetap terjangkau.

Namun, Nailul mengatakan tidak masalah jika subsidi yang dicabut berupa bantuan langsung tunai (BLT). Pasalnya, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk menurunkan harga dalam konsep BLT.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.

Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda