Yara Siap Gugat Mendagri, Ini Respon Geram
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Bidang Advokasi Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Harli Muin, SH, MA, MT. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Surat somasi dari Aceh dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengultimatum Tito Karnavian.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku pengirim somasi meminta Mendagri untuk mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Berdasarkan keterangan Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, pihaknya Senin (11/10/2021) kemarin baru saja mengirim surat somasi ke Kemendagri lewat jasa pengiriman barang.
Kemudian berdasarkan isi surat somasi tersebut, YARA kabarnya juga memberi waktu tanggap selama dua minggu kepada Mendagri.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak Mendagri tidak merespons somasi tersebut, Safaruddin bersama kawan-kawan di YARA bakal melakukan gugatan ke Kemendagri.
Kemudian, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Harli Muin, SH, MA, MT., mengatakan, kewenangan Mendagri sebagai supervisi Perda sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masalahnya adalah, Mendagri membatalkan Qanun. Qanun sebelum putusan MK, Lalu, ke PTUN, lewat waktu. Pembatal dulu itu kacau, karena regeling dibatalkan, oke Beschikking, jadi itu Open Legal Policy,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (13/10/2021).
Harli Muin menjelaskan, kalau PTUN biasanya bersifat individual. Sedangkan, Open Legal Policy, maksudnya, tidak ada aturannya bebas ditafsirkan. [ftr]