Beranda / Berita / Aceh / YARA Minta PJ Bupati Abdya Sanksikan ASN Nikmati Bansos

YARA Minta PJ Bupati Abdya Sanksikan ASN Nikmati Bansos

Rabu, 25 Januari 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua YARA Abdya, Suhaimi N SH. [Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pj Bupati Abdya agar menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menikmati dana bantuan sosial (bansos) orang miskin.  

"ASN itu tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Jadi, bila ada dari mereka yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin itu harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku," kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi N SH kepada reporter Dialeksis.com, Abdya, Rabu (25/1/2023).

Pengacara muda di YARA menyampaikan, hal itu setelah mendapat informasi puluhan ASN di Abdya menikmati bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan harus dikembalikan ke kas negara.

"Jika memang benar ada ASN di daerah ini menikmati dana bantuan untuk orang miskin ini, bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan harus diberikan sanksi," ucapnya Shemi.

Menurutnya, bila merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, maka semua ASN yang menikmati bansos itu harus diberi sanksi disiplin agar kedepan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan.

Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

"Pj bupati Abdya perlu juga me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan akan datang menjadi tepat sasaran," demikian kata Shemi.

Diberitakan sebelumnya, PJ Bupati Abdya, Darmansyah mengungkapkan ada puluhan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang ikut menikmati kucuran dana bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin.

Dia menyatakan, sudah melayangkan surat perintah agar sejumlah uang Bansos yang diterima ASN harus dikembalikan.

"Lebih lanjut tanyakan langsung pada Kepala Dinas Sosial. Saya sudah tandatangan surat pengembaliannya," kata Darmansyah, Senin (23/1/2023), seperti dilansir Antara.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Aceh Barat Daya Yusan Sulaidi menyebutkan ada 50 pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya menerima bantuan bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda