YARA Desak Polda Aceh Transparan dalam Kasus Penangkapan Truk BBM Ilegal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya akan melaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pelaporan tersebut dilakukan jika pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak transparan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penangkapan dua truk tangki mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen izin yang bakal dipasok ke PT Mifa Bersaudara.
Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyebutkan, langkah tersebut terpaksa diambilnya jika dalam dua minggu ini pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak menyampaikan kepada publik cara terbuka atas alasan penetapan tersangka hanya sopir dari dua truk tanki tersebut.
"Saya melihat ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka atas kasus ini (BBM Ilegal bakal pasok ke PT Mifa Bersaudara). Sebab tiga orang yakni FH, HI, dan SP ketiganya hanya sopir dan sepertinya mereka hanya dijadikan tumbal dari permainan kotor distribusi BBM secara ilegal ini," kata Hamdani kepada Pewarta Dialeksis.com, Selasa (4/4/2023).
Dilihat dari pola kasus, kata dia, dalam tindak pidana tersebut vendor atau rekanan selaku transporter yang ditunjuk perusahaan sebagai pelaku utama, sedangkan sopir hanya ikut serta.
Harusnya, kata dia, polisi dalam kasus ini mengejar pelaku utama yang memberi perintah atas pengangkutan minyak ilegal tersebut.
"Jika kita runut para sopir ini kan ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus ini sebab dia hanya bekerja. Kan tidak mungkin sopir yang menentukan terkait pengadaan minyak atau mengambil sumbernya darimana tanpa adanya permintaan dari yang mereka melakukan pengadaan atau pembeli," ucapnya.
Hamdani bahkan menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan yang membeli terlibat dalam permainan pengadaan BBM tanpa izin tersebut.
Karena itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Aceh penting menjelaskan ke publik terkait bagaimana BBM tanpa izin itu diangkut, benarkah hanya terputus pada sopir atau penyidik bermain-main dalam mengkungkap kasus tersebut?
Jika kasus tersebut tidak disampaikan alurnya hingga penetapan tersangka hanya terputus pada sopir, kata dia, maka YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya akan menyurati Kapolri. Bahkan tidak tertutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Jika tidak mau dibuka saya akan surati Kapolri atau bahkan melaporkan ke divisi propam Mabes Polri kasus yang menurut saya janggal ini," pungkasnya. [NH]