Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Apresiasi Polda Aceh Amankan Dua Truk Pemasok BBM Solar Ilegal ke Aceh Barat

GeRAK Apresiasi Polda Aceh Amankan Dua Truk Pemasok BBM Solar Ilegal ke Aceh Barat

Rabu, 15 Maret 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra memberikan apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum (APH) yang telah melakukan penangkapan terhadap dua unit mobil tangki minyak (BBM) jenis solar dan diduga dengan muatan satu unit truk tersebut yaitu 16.000 liter.

Adapun mobil truk tangki BBM tersebut ditangkap dan kemudian turut diamankan supir truk di seputaran Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa malam (14/03/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Ditreskrimsus Polda Aceh, dan saat ini dua unit truk tangki dan supir telah diamankan ke Polda Aceh.

"Kami memberi apresiasi kepada APH Polda Aceh yang telah bekerja dan terus berupaya melakukan proses penertiban dan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM dari terduga para pelaku. Atas dasar itu, yang paling penting, pertama kami mendesak asal muasal BBM jenis solar yang kemudian diduga akan dipasok ke salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (15/3/2023).

Kedua, lanjutnya, GeRAK mendesak pihak Polda Aceh untuk mengusut dalang utama pemasok minyak dan diduga sebagai mafia besar yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.

"Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa minyak tersebut diduga berasal dari black market alias ilegal dan diduga rencananya akan dipasok ke salah satu perusahaan tambang besar di Aceh Barat. Dari foto dokumentasi yang kami dapatkan, dua unit mobil truk tangki BBM solar yang telah berada di Polda Aceh tersebut, pada lambung mobil tertulis PT BA dan TS," ungkapnya.

Ketiga, kata Edy, proses penangkapan yang telah dilakukan oleh APH harus benar-benar didukung oleh semua pihak. Namun juga, prosesnya juga harus terbuka, sehingga masyarakat tahu siapa pihak-pihak yang selama ini gencar melakukan penyaluran BBM yang diduga tidak resmi yang kemudian justru dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dan memperkaya diri.

"Kami menduga, bahwa ada oknum atau perusahaan tertentu yang dengan sengaja mempermainkan legalitas minyak BBM tersebut. Pertama, dugaannya, mereka memanipulasi data yang dikeluarkan secara resmi oleh Pertamina, padahal minyak tersebut adalah bodong atau diduga berasal dari black market, sehingga ada dokumen minyak yang dipalsukan oleh oknum atau pihak perusahaan," jelasnya.

Atas dasar ini, GeRAK meminta penegak hukum untuk lebih mendalami proses penyalahgunaan bbm atau aturan tentang migas dengan merujuk kepada UU dan juga menelusuri asal muasal dokumen minyak, bukan tidak mungkin bahwa diduga hal ini telah berlansung lama dan melibatkan oknum.

Ini artinya, GeRAK meminta kejelasan dari PT Pertamina atas perusahaan tersebut, dimana bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, Pasal 23A ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.

Di samping itu, kata Edy, perkara ini harus diusut sampai tuntas, hingga benar-benar terbuka dan kemudian para pelakunya bukan hanya mereka yang disinyalir dan diduga hanya operator di lapangan yang terkena jeratan hukum, tapi mafia utama atau cukong minyak yang mendistribusikan minyak tersebut.

"Kami menduga, ada oknum yang kuat posisinya dan kemudian menjadi pemback-up untuk memasok BBM solar tersebut, dan kita juga mendesak para oknum tersebut ditangkap, ini penting, dimana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak," terangnya.

Terakhir, atas adanya dugaan minyak tersebut akan dipasok ke salah satu perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat, maka penegak hukum harus mengusut proses ini hingga perusahaan tambang.

"Tentunya kami menyayangkan bila perusahaan tambang tersebut mengambil minyak yang berasal dari ilegal. Bahwa tinjauan kami di lapangan, diduga minyak ilegal tersebut marak masuk dan hilir mudik dalam wilayah Barsela," pungkasnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda