Beranda / Berita / Aceh / YARA Aceh: Qanun LKS Fokus Urus Lembaga Keuangan Syariah Saja, Jangan Bank Kovensional

YARA Aceh: Qanun LKS Fokus Urus Lembaga Keuangan Syariah Saja, Jangan Bank Kovensional

Selasa, 23 Mei 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Safaruddin Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah memicu perbedaan pendapat. Perbedaan ini mengemuka dipublik terkait membolehkan bank konvensional kembali beroperasi di tanah rencong.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyambut positif terkait dengan rencana revisi Qanun LKS. 

Safaruddin mengakui dampak yang timbul akibat keluarnya bank konvensional dari Aceh, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kesulitan akses ke layanan keuangan dan pembiayaan, bank konvensional telah menjadi sumber pendanaan penting bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah di Aceh. 

Safaruddin menyarankan revisi Qanun LKS pada dua pasal yaitu di pasal 2 dan pasal 65. Dalam hal ini, Qanun LKS hanya fokus mengurus lembaga keuangan syariah saja, jangan bank konvensional.

Menurutnya, yang direvisi hanya penambahan kata syariah saja. Di pasal dua disebutkan lembaga keuangan di Aceh itu menerapkan prinsip-prinsip syariah. Harusnya lembaga keuangan syariah di Aceh menerapkan prinsip-prinsip syariah.

"Karena tidak ada kata syariah seolah-olah lembaga keuangan itu harus syariah semuanya," ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Safaruddin menjelaskan terkait Qanun LKS yang salah diartikan oleh beberapa pihak. Menurutnya, dalam Qanun itu hanya menjelaskan kepada lembaga keuangan syariah bukan untuk lembaga keuangan konvensional. 

"Dalam pasal pertama itu ada bahwa lembaga keuangan apa. Lembaga Keuangan itu tidak ada nomenklaturnya. Dia itu banyak. Apakah itu lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan konvensional dan lainnya. Jadi Qanun LKS ini hanya fokus mengurus lembaga keuangan syariah saja bukan konvensional," ujarnya.

Safaruddin menyesalkan salah tafsir mengenai qanun LKS, dikarenakan jika salah penerapan maka akan terjadi guncangan pada masyarakat. 

Dalam hal ini, banyak masyarakat yang terkena dampak. Dulu orang tidak berani menyuarakan karena di anggap sesat menyesatkan.

"Ketika salah penerapan maka terjadilah seperti yang lalu. Ini sudah terjadi goncangan ke masyarakat. Padahal yang di rasakan masyarakat Aceh beberapa hari yang lalu itu sudah dirasakan juga saat konvensi lembaga keuangan ke syariah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda