Beranda / Berita / Aceh / Aceh Raih Anugerah Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2023 Selama Tiga Tahun Berturut-turut

Aceh Raih Anugerah Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2023 Selama Tiga Tahun Berturut-turut

Selasa, 23 Mei 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP, menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Imam Gunarto. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) kembali meraih Anugerah Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2023 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai predikat “Terbaik”.

Anugerah tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP, dalam acara Puncak Seremonial Peringatan Hari Kearsipan ke 52 Tahun 2023, di Hotel El-Royal, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Dr. Edi Yandra, STP, MSP mengatakan, Aceh telah meraih penghargaan simpul jaringan terbaik nasional selama 3 tahun berturut -turut, sejak 2020 lalu.

“Ini membuktikan kerja keras kita dalam dunia kearsipan, kita ingin mengembalikan kejayaan arsip di Aceh,” ujar Dr. Edi Yandra, STP, MSP.

Anugerah Simpul Jaringan Terbaik 2020 diberikan pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan BUMN.

Penilaiannya dilakukan melalui beberapa tahapan simpul nasional terbaik, dengan penilaian portofolio, prestasi, persentasi dan wawancara, validasi, serta kunjungan lapangan.

Dalam penilaian itu, panitia penyelenggara menyeleksi 307 peserta Jaringan Simpul Nasional (JSN). Kemudian dipilih menjadi 28 terbaik, lalu menjadi 10, dan terakhir menjadi 5 terbaik nasional.

Dr. Edi Yandra, STP, MSP menambahkan pencapaian prestasi ini didapat dari komitmen pemerintah daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola kearsipan di daerahnya.

Apalagi di era Revolusi Industri 4.0 ini, masyarakat membutuhkan informasi yang didapat secara mudah dan cepat sehingga SIKN dan JIKN bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.

Menurutnya, JIKN ini suatu portal yang dibangun pemerintah, diamanatkan oleh undang-undang agar semua kementerian dan lembaga di daerah bisa meng-upload arsipnya di dalam portal tersebut.

"Sehingga arsip bisa terintegrasi satu sama lain dan dipersembahkan secara maksimal kepada masyarakat," pungkasnya. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda