Wartawan AJNN Dilapor ke Polisi, Begini Penjelasannya
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen. Pelaporan tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit tanggal 16 Juni 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (19/7/2022), saat ini, pihak Polres Bireuen sedang mengumpulkan data terkait laporan tersebut, bahkan, wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal sudah dihubungi oleh polisi dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan AJNN.
Selain memeriksa Mulyana Syahriyal, pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di redaksi AJNN.
Pimpinan Redaksi AJNN, Dian F. Emsaci membenarkan, bahwasannya wartawan AJNN dilaporkan ke Polres Bireuen terkait pemberitaan tersebut.
Terkait pelaporan tersebut, Dian mengatakan, bahwasannya data yang diperoleh oleh wartawan AJNN didapat dari sumber resmi AJNN.
"Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks," tukas Dian lagi.
Pemred AJNN pun menyampaikan bahwa pelaporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang
Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Seperti yang disampaikan Dewan pers jl bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.
"Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat (dalam hal ini Polres Bireuen) terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2)," ujarnya.
Juga dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut.
Diketahui, bahwa Mahkamah Syariah Bireuen kembali menyita satu unit rumah mewah yang familiar di masyarakat Bireuen dengan sebutan “Gedung Putih yang terletak di Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, kabupaten setempat pada Kamis (16/6).
Sebelumnya, proses sita tersebut sempat terjadi penolakan dari adik kandung tergugat Saladin yakni Fatimah Zuhra yang menempati rumah mewah tersebut. Bahkan, Fatimah meminta Panitera dan Jurusita Mahkamah Syariah Bireuen agar rumah mewah itu tidak diletakkan sita.
Sedangkan, Linda Risma Uli Manalu yang didampingi kuasa hukumnya Nasrullah Abdurrahman menjelaskan, bahwa Mahkamah Syariah dalam proses membekukan harta bersama mantan suami istri itu supaya harta dimaksud tidak berpindah kepada pihak ketiga.
"Alhamdulillah sudah selesai sita rumah mewah yang terletak di jalan Meunasah Dusun Damai No 10. Gampong Pulo Kiton, Kota Juang, di lokasi penyitaan objek juga hadir aparat keamanan dari Kepolisian, Keuchik Pulo Kiton, Tergugat T. Saladin serta sejumlah orang lainnya," sebut Linda kepada AJNN, Kamis (16/6).
Se enta itu, Linda menjelaskan, bahwa sejak diletakkan sita marital terhadap rumah tersebut maka baik tergugat maupun pihak lainnya agar tidak melakukan bentuk transaksi apapun terhadap rumah itu, selain itu jika ada pihak yang ingin mengalihkan objek beserta isinya akan ada konsekuensi hukum berlanjut. []