Beranda / Berita / Aceh / Sebar Foto Tak Senonoh, Pria asal Aceh Barat Diamankan Polisi

Sebar Foto Tak Senonoh, Pria asal Aceh Barat Diamankan Polisi

Senin, 18 Juli 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang Pria asal Aceh Barat diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat Sore (15/7/2022) karena telah menyebar luaskan foto tak senonoh ke Media Sosial pada Minggu (8/5/2022).

Pria dengan inisial IF (34) yang berdomisili di salah satu gampong Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat ini dilaporkan oleh SR (21) warga Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan penyebaran foto tak senonoh terhadap korban SR disertai dengan tindak pidana pemerasan. 

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga memeras SR sebesar Rp 3 Juta,” sebut Kasat Reskrim sesuai keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (18/7/2022).

Diri menjelaskan, awal mula kejadian, ketika Korban SR berkenalan dengan Paleku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. 

Ketika berkenalan, pelaku saling memberikan Nomor Handphone agar mudahnya berkomunikasi. “Namun disaat saling menghubungi Video Call, IF meminta korban untuk memperlihat postur tubuhnya,” kata Kompol Ryan. 

Momen tersebut menjadi kesempatan pelaku untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.

“Dan juga menjadi momen pelaku untuk melakukan pemerasan dengan dalih akan menyebar luaskan foto-foto korban melalui media sosial, namun korban sudah meminta untuk kepada pelaku agar tak melakukan hal tersebut,” kata Kompol Ryan. 

Agar tak disebarluaskan, kata Kasat Reskrim, pelaku meminta kepada korban agar mengirimkan sejumlah uang senilai Rp 3 Juta ke rekening temannya.

Korban SR menuruti hal tersebut, namun pelaku tetap menyebarluaskan foto-foto korban ke media sosial dengan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain. 

“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya," kata Kompol Ryan.

Mendapati hal tersebut, Korban SR melaporkan ke Kepolisian dengan Nomor laporan: LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan pemerasan yang dialami korban.

“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat (15/7/2022) pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh serta kartu handphone bahkan memory card yang dipergunakan pelaku,” Kompol Ryan. 

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan kemudian pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kini IF harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda