Beranda / Berita / Aceh / Walkot Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Disurati DPRK, Kenapa?

Walkot Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Disurati DPRK, Kenapa?

Senin, 09 Agustus 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Walikota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara diketahui belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRK.

Dilansir dari portalsatu.com, Senin (09/08/2021) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf mengatakan, bahwa penyusunan KUA-PPAS didahului dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD, yang disusun Bappeda dan difasilitasi Oleh Gubernur Aceh.

“Dalam Hal ini sedang menunggu Selesainya fasilitasi RKPD oleh Pemerintah Aceh,” ucapnya.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lhokseumawe, Salahuddin menyampaikan, RKPD Anggaran Tahun 2022 sudah selesai disusun dan telah ditetapkan dengan Perwal Nomor 24 Tahun 2021 pada tanggal 16 Juli 2021.

Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseuamwe, Ismail menyebutkan sudah menyurati wali kota agar segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2022 kepada dewan.

Sedangkan Sekda Aceh Utara, A. Murtala mengatakan sedang menyusun Rancangan KUA-PPAS 2022 dan akan segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2022 kepada DPRK.

Dalam hal ini, Pihak DPRK Aceh Utara, Arafat juga sudah menyurati Bupati Aceh Utara pada Senin (09/08/2021).

Mengenai hal ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 89 menyebutkan Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pedoman penyusunan APBD.

Selanjutnya, pasal 90 menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda