Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / WALHI Aceh Ungkap 14 Perusahaan Sawit Beroperasi di Kawasan Hutan

WALHI Aceh Ungkap 14 Perusahaan Sawit Beroperasi di Kawasan Hutan

Selasa, 27 Januari 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal saat menjelaskan 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan di sejumlah kabupaten di Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengungkap keberadaan 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan di sejumlah kabupaten di Aceh.

Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis citra satelit, pemantauan lapangan, serta kajian tata ruang kehutanan yang dilakukan WALHI Aceh.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, mengatakan aktivitas perkebunan sawit tersebut tersebar di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi seperti taman nasional dan suaka margasatwa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan karena melanggar undang-undang dan memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh,” ujar Afifuddin kepada media dialeksis.com, Senin (26/1/2026).

Di Kabupaten Aceh Barat, WALHI Aceh mencatat Perusahaan Beutami mengelola perkebunan sawit seluas 129 hektar di dalam kawasan hutan produksi.

Sementara di Kabupaten Aceh Selatan, terdapat dua perusahaan yang masuk ke kawasan hutan. PT Jaya Kumita Mulia tercatat beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan taman nasional, sedangkan PT PN/ASN masuk ke kawasan suaka margasatwa dengan luas sekitar 39 hektar.

“Masuknya sawit ke taman nasional dan suaka margasatwa sangat berbahaya karena mengancam habitat satwa liar serta keanekaragaman hayati,” tegas Afifuddin.

Di Kabupaten Aceh Tamiang, WALHI Aceh menemukan PT Tenggulun Raya menguasai kawasan hutan lindung seluas 120 hektar. Selain itu, PT Wajar Corpora tercatat masuk ke kawasan hutan produksi dengan luas mencapai 384 hektar.

Kondisi yang lebih serius terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

Di wilayah ini, terdapat sedikitnya empat perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, yakni PT Beurata Maju seluas 43 hektar, PT Bumi Flora seluas 64 hektar, PT Tualang Raya seluas 315 hektar, serta PT Wajar Corpora yang masuk ke hutan lindung seluas 222 hektar dan hutan produksi seluas 214 hektar.

“Aceh Timur menjadi contoh pembiaran yang berlangsung lama. Jika tidak segera ditertibkan, ini akan memicu konflik agraria, banjir, dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” kata Afifuddin.

Di Kabupaten Aceh Utara, WALHI Aceh mencatat Perusahaan Almadani menguasai kawasan hutan produksi seluas 1.681 hektar, Blang Ara Company seluas 726 hektar, serta Satya Agung seluas 52 hektar.

Sementara di Kabupaten Bireuen, PT Peudada Jaya Indah mengelola perkebunan sawit seluas 309 hektar di kawasan hutan produksi.

Adapun di Kabupaten Nagan Raya, PT Watu Gede Utama tercatat masuk ke kawasan hutan lindung seluas 375 hektar dan hutan produksi seluas 165 hektar.

Afifuddin Acal menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

WALHI Aceh menilai penyelamatan hutan merupakan kunci untuk mencegah bencana ekologis, melindungi ruang hidup masyarakat, dan menjaga komitmen Aceh sebagai salah satu wilayah dengan tutupan hutan terluas di Sumatra.

“Kami mendesak pencabutan izin, pemulihan kawasan hutan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika praktik ini terus dibiarkan, Aceh akan menghadapi krisis ekologis yang lebih besar,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI