Senin, 29 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / WALHI Aceh: Tambang Emas Ilegal di Jantho Aceh Besar Rusak 102 Hektare Hutan

WALHI Aceh: Tambang Emas Ilegal di Jantho Aceh Besar Rusak 102 Hektare Hutan

Senin, 29 Juni 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Shalihin atau yang akrab disapa Om Sol, dalam konferensi pers bertajuk "Mengungkap Jejak Tambang Emas Ilegal di Hutan Mukim Jantho" yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Senin (29/6/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengungkapkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Jantung Hutan Mukim Jantho, Kabupaten Aceh Besar, terus mengalami perluasan.

Berdasarkan hasil investigasi WALHI Aceh bersama masyarakat, total 102,69 hektare kawasan yang terdampak aktivitas tambang emas ilegal tersebar di beberapa fungsi kawasan hutan. Kerusakan terbesar terjadi di hutan lindung seluas 58,85 hektare, disusul hutan produksi seluas 19,12 hektare, kawasan Cagar Alam Jantho seluas 14,36 hektare, serta badan air atau alur sungai yang turut terdampak seluas 10,35 hektare. 

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Mengungkap Jejak Tambang Emas Ilegal di Hutan Mukim Jantho" yang digelar di Sekretariat WALHI Aceh, Senin (29/6/2026).

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Shalihin atau yang akrab disapa Om Sol, mengatakan investigasi yang dilakukan bersama masyarakat menemukan aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung secara terbuka meskipun telah berulang kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah.

"Kami sudah melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk BKSDA. Karena memang lokasi tambang ini sudah masuk ke kawasan konservasi yang semestinya mendapatkan perlindungan maksimal," kata Ahmad Shalihin.

Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang mampu menghentikan aktivitas para penambang. Bahkan, dari hasil pemantauan WALHI, luas kawasan yang dirusak terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Pada kenyataannya pertambangan ilegal ini masih terus berlanjut walaupun sudah diketahui oleh banyak pihak. Upaya-upaya yang dilakukan aparat dirasakan masyarakat masih sangat minim dan belum mampu menghentikan aktivitas tersebut. Buktinya, dari hari ke hari kawasan yang rusak justru semakin meluas," ujarnya.

Berdasarkan analisis spasial WALHI Aceh menggunakan Citra Satelit Sentinel-2 periode 2023 hingga 2026. Pada 2023, luas bukaan lahan akibat aktivitas PETI tercatat 4,87 hektare. Angka itu meningkat menjadi 8,12 hektare pada 2024. Memasuki 2025, kerusakan melonjak drastis hingga 44,29 hektare, dan sepanjang 2026 kembali bertambah menjadi 45,42 hektare.

Dari akumulasi hasil investigasi lapangan dan pemetaan tersebut, WALHI Aceh memperkirakan total kawasan yang telah mengalami dampak langsung aktivitas tambang emas ilegal kini mencapai sekitar 102,69 hektare.

"Dari data terakhir hasil investigasi bersama masyarakat, luas kerusakan yang kami temukan sudah mencapai sekitar 102 hektare. Saat kami turun ke lapangan menjelang Ramadan, aktivitas memang sempat berhenti, tetapi setelah itu kembali berlangsung," ungkapnya.

Ahmad Shalihin menjelaskan, aktivitas pertambangan dilakukan menggunakan alat berat yang membuka kawasan hutan secara masif. Selain menghilangkan tutupan hutan, aktivitas tersebut juga merusak fungsi ekologis kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa liar.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan masyarakat Mukim Jantho, tetapi juga masyarakat Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang selama ini bergantung pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh sebagai salah satu sumber air baku.

Luas area terdampak akibat tambang emas ilegal di hutan Jantho, Aceh Besar. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]

"Hasil investigasi langsung ke lokasi menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung dan berpotensi mencemari DAS Krueng Aceh. Padahal salah satu sumber air bersih masyarakat Banda Aceh berasal dari Krueng Aceh," ujarnya.

WALHI Aceh menilai pencemaran sungai berpotensi terjadi akibat sedimentasi dan limbah pertambangan yang terbawa aliran air hingga ke hilir. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas air bersih yang digunakan masyarakat.

"Ancamannya bukan hanya bagi masyarakat Jantho, tetapi juga bagi lebih dari 50 ribu masyarakat yang memanfaatkan aliran Sungai Krueng Aceh. Karena itu isu ini bukan sekadar perlindungan hutan, melainkan juga perlindungan sumber air bersih masyarakat," kata Om Sol.

Ia mengungkapkan, masyarakat bersama WALHI Aceh sebelumnya telah mengajak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh turun langsung ke lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, upaya penegakan hukum sebenarnya telah dilakukan.

Namun, dalam pelaksanaannya aparat disebut menghadapi berbagai kendala sehingga aktivitas pertambangan ilegal tetap berlangsung.

"Dari hasil komunikasi dengan BKSDA memang sudah ada upaya penegakan hukum. Namun dalam pelaksanaannya mereka menghadapi hambatan sehingga aktivitas tambang ini tetap berjalan. Karena itu kami kembali mendorong adanya penghentian aktivitas secara serius," katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, WALHI Aceh juga menampilkan dokumentasi hasil investigasi berupa foto dan video yang memperlihatkan aktivitas alat berat, pembukaan kawasan hutan, serta lokasi-lokasi yang telah berubah menjadi area pertambangan.

Menurut Ahmad Shalihin, fakta-fakta tersebut menunjukkan kerusakan lingkungan berlangsung secara sistematis dan membutuhkan tindakan cepat dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

"Warga sudah berulang kali melapor kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah maupun BKSDA. Namun hingga hari ini aktivitas tambang emas ilegal masih terus beroperasi. Karena itu kami meminta pemerintah tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut para pemodal, jaringan, serta siapa pun yang membekingi aktivitas ilegal ini," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes