Beranda / Berita / Aceh / Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Bupati Mursil Copot Kepala BPKD

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Bupati Mursil Copot Kepala BPKD

Rabu, 22 September 2021 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur saat melakukan interupsi meminta Bupati Mursil mencopot kepala BPKD. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Muhammad Nur meminta kepada Bupati Mursil untuk mencopot jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat yang saat ini dijabat oleh Yusriati.

Pasalnya, kepala BPKD Aceh Tamiang tersebut sangat jarang menghadiri undangan dalam rapat-rapat yang dilakukan dewan dan ironisnya lagi, selama menjabat sebagai kepala BPKD, sektor pendapatan asli daerah (PAD) tidak pernah meningkat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur saat sidang Paripurna Pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang terhadap KUA PPAS APBK Perubahan Tahun 2021, Rabu (22/9/2021).

"Kita meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk mencopot segera kepala BPKD, karena kami menilai tidak ada prestasi yang didapat selama menjadi kepala BPKD,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Seharusnya, kata Muhammad Nur, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabanenya digaji oleh rakyat, dia tidak menjaga jarak dengan Wakil Rakyat. Selain itu, Muhammad Nur juga menjelaskan, masih banyak ASN yang lahir dan berdomisili di Aceh Tamiang yang beprestasi tidak mesti yang menjabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) orang dari luar daerah.

“Untuk apa orang dari luar daerah, jika tidak mampu meningkatkan PAD dan bisa berkoordinasi dengan lembaga ini, untuk itu pimpinan sidang harus merekomendasikan keputusan sidang ini untuk meminta Bupati mencopot kepala BPKD,” terang anggota Dewan dari Partai Demokrat itu.

Menurut Muhammad Nur, masih banyak ASN yang lahir dan berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang yang beprestasi serta mampu menjabat Kepala BPKD. Untuk diketahui Yusriati adalah warga Banda Aceh yang dipercayakan Bupati Mursil menjabat Kepala BPKD Aceh Tamiang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Yusriati yang dikonfirmasi Dialeksis.com via Whatshapp, Ia tidak bisa berkomentar terkait hal ini karena hal tersebut adalah wewenang pimpinan (Bupati). 

Permintaan Percopotan Kedua

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, permintaan pencopotan Kepala BPKD Aceh Tamiang, yang disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang merupakan permintaan pencopotan kedua dari lembaga legislatif. 

Pasalnya, pada tahun 2020 lalu, DPRK Aceh Tamiang melalui Tim  Panitia Khusus (Pansus) Komisi III juga meminta meminta Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, mencopot Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Yusriati dari jabatannya, karena dinilai tidak koorperatif dalam pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2019.

Hal itu di sampaikan oleh juru bicara tim pansus komisi III DPRK Aceh Tamiang, Erawati Is pada rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPj Bupati Aceh Tamiang TA 2019, Kamis (4/6/2020) lalu. 

Selain tidak koorperatif, kata Erawati, kepala BPKD Aceh Tamiang tidak pernah hadir dalam pembahasan LKPj 2019. Padahal pembahasan LKPj telah dijadwalkan hingga dua kali, tetapi tetap tidak hadir. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda