Beranda / Berita / Aceh / Mutasi Pejabat Boleh Saja Tetapi Harus Melalui Mekanisme Pengusulan

Mutasi Pejabat Boleh Saja Tetapi Harus Melalui Mekanisme Pengusulan

Rabu, 22 September 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini [Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, H. Mursil resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini meminta seluruh Kepala Daerah harus memperhatikan Permedagri Nomor 76 Tahun 2015 serta Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pejabat struktural di lingkungan Dukcapil itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.

"Jadi sebenarnya boleh-boleh saja pergantian tetapi melalui mekanisme dengan mengusulkan pergantian, setelah disepakati dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri maka itu boleh dilakukan pergantian. Bukan tidak boleh digantikan tapi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (21/9/2021).

Pengembalian Drs. Sepriyanto ke jabatan semula itu sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/13/2021 tertanggal 20 September 2021 tentang pembatalan sebagian lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 02 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Keputusan Bupati Aceh Tamiang itu mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lewat Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat tersebut Bupati diperintah Kemendagri untuk mengembalikan posisi Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.

"Apa yang dilakukan Bupati Tamiang ini tanpa usulan, tanpa ada pemberitahuan, tiba-tiba sudah diganti, sehingga Mendagri melalui Dirjen Dukcapil menegaskan harus dikembalikan yang bersangkutan," ungkapnya.

Lanjutnya, selama terjadi mutasi pejabat itu, sudah diputuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) sehingga layanan Dukcapil Aceh Tamiang tidak bisa dilaksanakan karena sistem Dukcapil itu semua terpusat ke server sistem informasi kependudukan yang ada di pusat.

"Perlu diketahui, bukan berarti Mendagri resistensi terhadap pergantian pejabat Dukcapil, boleh dilakukan tapi dengan pertimbangan dan alasan tertentu dan yang paling penting apapun alasan harus melalui mekanisme pengusulan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda