Beranda / Berita / Aceh / Wacanakan Penguatan UUPA, Begini Respon Petinggi DPRA

Wacanakan Penguatan UUPA, Begini Respon Petinggi DPRA

Rabu, 18 Agustus 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar, Hendra Budian (Kiri) dan Ketua DPRA Dahlan Djamaludin (Kanan). [Foto: Dialeksis/Kolase/HAK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana penguatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Terkait hal itu, Dialeksis.com, Rabu (18/08/2021) menghubungi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar, Hendra Budian untuk diwawancara dan ia mengatakan, setelah 15 tahun penerapan UU PA banyak hal yang harus perkuat, agar kewenangan yang dimiliki oleh Aceh tidak lagi tumpang tindih dengan regulasi dari pusat.

“Kita juga harus meng-upayakan harmonisasi antara UUPA sebagai pedoman pemerintahan dan pembangunan Aceh dengan aturan-aturan dari pihak kementrian di Pusat,” ujarnya.

Penguatan UUPA ini lanjutnya, menjadi sebuah upaya untuk melanjutkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang nantinya akan segera habis beberapa tahun mendatang.

“Skema dana otsus kita juga akan berubah di tahun 2023 nanti, dari 2% menjadi 1% dari DAU Nasional. Kami di DPRA tentu akan membuka diri untuk kita semua agar memaksimalkan momentum yang ada untuk penguatan UUPA,” sebutnya.

Hendra sangat yakin jika upaya penguatan gerakan seluruh elemen masyarakat Aceh ini berhasil, maka dana Otsus bisa terus berlanjut sampai keberadaan Negara ini hadir. Tentunya sangat tergantung komunikasi dan negosiasi seluruh pihak untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus.

Namun demikian, Hendra menegaskan hal terpenting saat ini, bagaimana rakyat terkonsolidasi dengan baik terhadap Aceh penguatan UUPA ini.

“Untuk itu kami meyakini bahwa, ini merupakan kerja besar, perlu melibatkan banyak pihak untuk memberikan kontribusi positif terhadap penguatan UUPA ini,” tegasnya.

Dilain pihak Ketua DPRA Dahlan jamaluddin mengatakan hal senada, karena saat ini UUPA sudah masuk dalam Proyek Nas 2019/2024 di DPR-RI.

“Tahun ini DPRA akan mendiskusikan dengan seluruh pihak terkait hal ini (Penguatan UUPA), agar kita memiliki satu pemahaman pada persoalan yang sama dan satu frekuensi. Jika hal ini masuk dalam prioritas nasional, nah ini perlu kami diskusikan bagaimana pokok pikiran dan subtansi yang akan disampaikan nantinya,” jelasnya lagi.

Dahlan juga mengajak dan membuka ruang untuk partisipasi seluruh masyarakat Aceh guna maksimalkan penguatan subtansi UUPA yang masuk dalam Proleksnas.

Hal ini dikatakan Dahlan agar hasil revisi penguatan UUPA benar-benar menjadi rasa kepemilikan bersama baik dilevel Aceh maupun Pusat, serta mengsingkronisasikan antara kekhususan Aceh dengan regulasi lainnya dalam tata kelola sistem per Udang-Undangan maupun peraturan-peraturan terkait.

“Kami juga membuka saran dan masukan, setelah 15 tahun penerapan UUPA apa saja yang masih kurang dan belum diimpelmentasi atau belum sesuai dari harapan masyarakat,” Pungkasnya. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda