Selasa, 06 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Usman Lamreung: Pemulihan Aceh Butuh Kendali yang Jelas

Usman Lamreung: Pemulihan Aceh Butuh Kendali yang Jelas

Selasa, 06 Oktober 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dosen Universitas Iskandar Muda sekaligus Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si. Foto: pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si., meminta pemerintah pusat memperjelas kendali rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir Aceh. Ia menilai besarnya anggaran belum menjamin pemulihan berjalan efektif apabila pembagian tanggung jawab dan pengambilan keputusan di daerah tetap kabur.

“Masalah terbesar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir Aceh bukan pada anggaran. Masalah yang lebih mendasar adalah tidak jelasnya titik kendali koordinasi di daerah,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya diterima Dialeksis, 5/10/2026.

Menurut pengamat politik dan kebijakan publik itu, penanganan bencana yang melibatkan banyak lembaga membutuhkan kepastian tentang siapa yang memimpin, mengambil keputusan, dan bertanggung jawab atas hasilnya. Tanpa kejelasan tersebut, banyaknya aktor justru berisiko memperpanjang urusan birokrasi ketika masyarakat membutuhkan pemulihan segera.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Menteri Dalam Negeri menjadi ketua tim pelaksana. Aturan tersebut juga memuat tugas pengelolaan data tunggal lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta komunikasi publik yang terpadu. 

Dalam pelaksanaannya, Usman menilai posisi gubernur perlu diperkuat agar mampu menyatukan kebutuhan pemulihan di seluruh kabupaten dan kota. Ia menyoroti fungsi koordinasi kewilayahan yang belum tentu disertai kewenangan untuk menuntaskan perbedaan keputusan antarpelaksana.

“Koordinator dapat mengoordinasikan, tetapi tidak memiliki komando. Ia tidak berada dalam posisi hierarkis terhadap bupati dan wali kota,” ujarnya.

Pada saat yang sama, kementerian dan lembaga menjalankan kewenangan sektoral masing-masing. Menurut Usman, ketika prioritas, data, dan program tidak selaras, koordinasi mudah berhenti sebagai forum pertemuan. Keputusan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan pun berisiko tertunda.

Ia mengingatkan bahwa dampak banjir saling berkaitan. Jalan dan jembatan yang rusak menghambat mobilitas warga serta kegiatan ekonomi. Kerusakan irigasi mengganggu pertanian. Pemulihan rumah juga harus terhubung dengan akses sekolah, layanan kesehatan, dan sumber penghidupan.

Karena itu, menurut dia, Aceh perlu dipandang sebagai satu kesatuan wilayah pemulihan. Setiap program harus saling mendukung agar pembangunan pada satu sektor dapat memberi manfaat bagi sektor lainnya.

Usman mengusulkan agar gubernur memperoleh mandat koordinatif yang lebih kuat untuk menyelaraskan program pemerintah pusat dengan kebutuhan kabupaten dan kota. Kewenangan sektoral kementerian dan lembaga tetap menjadi bagian dari pembagian kerja tersebut.

“Bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga, tetapi untuk memastikan seluruh program yang masuk ke Aceh tidak berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Dengan merujuk pada anggaran sekitar Rp24 triliun di kementerian dan lembaga serta sekitar Rp1,6 triliun di pemerintah daerah dalam keterangannya, Usman mempertanyakan keselarasan penggunaan dana tersebut. Menurut dia, besarnya alokasi perlu diikuti kepastian bahwa seluruh program mengarah pada kebutuhan pemulihan yang sama.

“Tanpa koordinasi yang kuat, anggaran besar sekalipun dapat kehilangan daya ungkit,” ujarnya.

Ia menilai sebuah program bisa memenuhi perencanaan sektoral kementerian, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan paling mendesak di daerah. Perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah juga dapat menimbulkan tumpang tindih kegiatan, sementara kebutuhan lain justru luput ditangani.

Untuk mencegah keadaan itu, Usman meminta pengelolaan satu data rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh benar-benar dijalankan. Basis data tersebut harus mencakup kerusakan rumah, jalan, jembatan, irigasi, fasilitas publik, lahan pertanian, kebutuhan relokasi, hingga pemulihan ekonomi.

Data itu, kata dia, perlu disepakati pemerintah pusat dan daerah sebagai dasar penentuan prioritas. Setiap kementerian dan lembaga juga harus menyampaikan lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta perkembangan pekerjaan kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penerima informasi setelah keputusan dibuat di pusat,” kata Usman.

Selain pembenahan koordinasi, ia menempatkan keterbukaan informasi sebagai kebutuhan mendesak. Usman mendorong pembentukan pusat informasi rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjelaskan penggunaan anggaran, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, serta dukungan pemulihan ekonomi kepada masyarakat.

Pusat informasi itu perlu dilengkapi dasbor yang memuat seluruh program, anggaran, lokasi, pelaksana, perkembangan pekerjaan, dan target penyelesaian. Dengan demikian, warga dapat mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah dan kapan hasilnya bisa dimanfaatkan.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang tersedia, apa programnya, siapa pelaksananya, kapan dimulai dan kapan ditargetkan selesai,” ujarnya.

Menurut Usman, keterbukaan tersebut menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan. Ketika informasi tidak tersedia, keterlambatan mudah dipandang sebagai ketidakpedulian. Sebaliknya, pemerintah bisa merasa telah bekerja karena program secara administratif sudah berjalan, meskipun warga belum memahami perkembangannya.

Ia meminta Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten dan kota berada di garis depan komunikasi publik. Pengetahuan pemerintah daerah tentang kondisi sosial, geografis, dan kebutuhan warga harus terhubung dengan sumber daya serta kewenangan kementerian dan lembaga.

Usman juga mengingatkan agar perbedaan data, komunikasi antarpemimpin, dan ego sektoral segera diselesaikan melalui mekanisme yang jelas. Setiap program, menurut dia, harus memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, dan jalur penyelesaian apabila terjadi kebuntuan lintas sektor.

Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat mengevaluasi desain koordinasi pemulihan Aceh. Penguatan mandat gubernur perlu disertai kesepakatan data, keterbukaan informasi, dan kepastian tindak lanjut atas setiap keputusan.

“Aceh tidak membutuhkan banyak rapat koordinasi tanpa keputusan. Aceh membutuhkan koordinasi yang memiliki mandat, data yang sama, komunikasi yang terbuka dan pemimpin yang jelas untuk memastikan seluruh program bergerak dalam satu arah,” katanya.

Bagi Usman, keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi juga harus terlihat pada pulihnya kehidupan masyarakat dan kepercayaan mereka kepada negara. Jalan, jembatan, dan rumah yang dibangun kembali mesti memberi kepastian bagi warga untuk melanjutkan hidup.

“Jangan sampai negara hadir dengan anggaran besar, tetapi masyarakat tidak merasakan karena negara berjalan sendiri-sendiri," tutup Dosen Universitas Iskandar Muda ini.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI