DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si., meminta Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, membuka capaian pemulihan pascabencana secara menyeluruh. Sorotan terhadap serapan anggaran daerah harus disertai keterbukaan mengenai pelaksanaan program kementerian dan lembaga.
“Safrizal harus menunjukkan kepemimpinan dalam menyelesaikan hambatan pemulihan. Menyampaikan persentase serapan kepada publik harus diikuti penjelasan tentang masalah yang ditemukan, langkah penyelesaian, dan tenggat pelaksanaannya. Di situlah tanggung jawab kepala posko diuji,” ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi, 4 Oktober 2026.
Polemik ini muncul setelah Safrizal menyoroti realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dalam kegiatan evaluasi di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026). Pemberitaan kegiatan tersebut menyebut realisasi sebesar 28,47 persen per 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Tambahan TKD yang menjadi pembahasan mencapai Rp1,652 triliun.
Usman Lamreung menilai evaluasi anggaran patut dilakukan. Namun, kritik yang hanya menonjolkan kelemahan daerah berisiko memberikan gambaran tidak utuh tentang pekerjaan pemulihan dan pembagian tanggung jawab antarlembaga.
“Silakan menagih pemerintah daerah. Tetapi, keterbukaan yang sama harus berlaku terhadap program pusat. Jangan sampai publik hanya mendengar angka kelemahan daerah, sementara perkembangan program kementerian dan lembaga tidak dijelaskan dengan tingkat keterbukaan yang setara,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mempertanyakan keterbukaan realisasi pagu Rp24,2 triliun tahun 2026 yang disebutnya tersebar pada 22 kementerian dan lembaga. Nurlis juga menegaskan bahwa angka serapan anggaran bergerak dinamis.
Merespons persoalan tersebut, Usman Lamreung mendorong penjelasan terperinci mengenai angka yang disampaikan Nurlis, mulai dari cakupan program, instansi pelaksana, realisasi keuangan, kemajuan fisik, hingga manfaat yang telah diterima masyarakat.
“Angka Rp24,2 triliun yang disampaikan juru bicara pemerintah harus dijawab dengan data. Jelaskan cakupannya, berapa yang sudah direalisasikan, pekerjaan apa yang selesai, dan apa yang masih terkendala. Kalau angkanya perlu diluruskan, luruskan secara terbuka.”
Menurut Usman Lamreung, pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga perlu dibedakan dari fungsi koordinasi posko. Perbedaan kewenangan itu justru menuntut koordinasi yang jelas agar setiap hambatan memiliki penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.
“Anggaran kementerian dan lembaga tentu memiliki pengelola masing-masing. Namun, kepala posko harus dapat menunjukkan hasil koordinasinya: hambatan apa yang berhasil diselesaikan dan pekerjaan apa yang dipercepat. Masyarakat berhak menagih hasil itu.”
Usman Lamreung juga menekankan bahwa perubahan angka serapan perlu dibuktikan melalui pembaruan data. Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota tetap harus menjelaskan keterlambatan yang menjadi kewenangannya.
“Alasan bahwa serapan bergerak setiap hari harus dibuktikan dengan data terbaru. Jika ada keterlambatan di daerah, perbaiki. Jika hambatannya berada pada kementerian atau lembaga, kejar penyelesaiannya. Standar pertanggungjawabannya harus sama.”
Ia mengusulkan laporan kemajuan pemulihan dipublikasikan secara berkala dengan tanggal pencatatan yang jelas. Laporan itu perlu memisahkan realisasi keuangan dan kemajuan fisik, serta memuat lokasi kegiatan, penanggung jawab, kendala, dan target penyelesaian.
Dalam pemberitaan kegiatan di Takengon, Safrizal sendiri mendorong realisasi tambahan TKD mencapai minimal 50 persen pada akhir Oktober. Ia juga menekankan agar belanja menghasilkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi Usman Lamreung, dorongan tersebut harus diterjemahkan menjadi pendampingan dan penyelesaian hambatan yang terukur.
“Safrizal perlu menjawab polemik ini dengan laporan kerja dan langkah perbaikan yang bisa diperiksa publik. Warga membutuhkan kepastian pemulihan rumah, layanan dasar, dan penghidupan. Setiap evaluasi anggaran harus membawa kita lebih dekat pada hasil itu,” pungkas Usman Dosen Universitas Iskandar Muda.