Beranda / Berita / Aceh / Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan Kasus Korupsi

Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan Kasus Korupsi

Selasa, 16 Mei 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Foto: dok. Kejari Lhokseumawe

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariyadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana operasional sejak 2016 hingga 2022. 

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di kantor Kejari oleh penyidik, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).

Hal tersebut sampaikan Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin kepada wartawan saat konferensi pers. Dari hasil penyelidikan penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersebut. 

Kata dia, di hari yang sama selain tersangka, penyidik juga periksa dua keterangan saksi lain yaitu Mantan Walikota Lhokseumawe, SY, dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe berinisial S.

“Kita lakukan pemanggilan terhadap Mantan Walikota Lhokseumawe, namun tidak hadir. Mereka diperiksa sebagai saksi, sejauh ini sudah 17 saksi yang diperiksa penyedik terkait kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe kembali menyita uang senilai Rp4,7 miliar, buntut dari kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

 Sebelumnya, Jaksa juga sudah menyita uang yang dikembalikan oleh manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe senilai Rp3,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin saat konferensi pers di menyebutkan uang sebesar Rp. 4.057.999.472 disita dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Tak hanya itu uang sebesar Rp 660.000.000 juga disita dari warga berinisial S, dan uang sebesar Rp 39.740.000 disita dari warga berinisial A.

“Jadi total uang yang sudah disita penyidik senilai Rp 7,8 miliar. Sejauh ini uang yang kita sita tersebut dikembalikan secara sukarela ke penyidik. Nantinya uang itu akan disimpan pada rekening bank BSI milik pemerintah,” kata Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Senin (15/5/2023). [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda