Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Kembali Sita Rp4,7 Miliar Aliran Dana Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Jaksa Kembali Sita Rp4,7 Miliar Aliran Dana Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Senin, 15 Mei 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, H Lalu Syaifuddin SH MH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menyita uang senilai Rp4,7 miliar, buntut dari kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana operasional PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Sebelumnya, Jaksa juga sudah menyita uang yang dikembalikan oleh manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe senilai Rp3,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, H Lalu Syaifuddin SH MH, saat konferensi pers menyebutkan uang sebesar Rp.4.057.999.472 disita dari PT RS Arun Lhokseumawe. Tak hanya itu, uang sebesar Rp660 juta juga disita dari warga berinisial S, dan uang sebesar Rp39.740.000 disita dari warga berinisial A. 

“Jadi total uang yang sudah disita penyidik senilai Rp7,8 miliar. Sejauh ini uang yang kita sita tersebut dikembalikan secara sukarela ke penyidik. Nantinya uang itu akan disimpan pada rekening BSI milik pemerintah,” kata Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Senin (15/5/2023).

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang menerima aliran dana dari korupsi tersebut segera dikembalikan ke penyidik Kejari Lhokseumawe.

 “Kita berharap pihak-pihak yang merasa menerima uang tersebut segera dikembalikan, baik itu berupa uang, barang maupun lainnya. Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga tuntas,” pungkasnya. [RG]
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda