Beranda / Berita / Aceh / MES Aceh Barat Tolak Revisi Qanun LKS dan Bank Konvensional

MES Aceh Barat Tolak Revisi Qanun LKS dan Bank Konvensional

Selasa, 16 Mei 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh - Prinsipnya pelaksanaan syariah di Aceh harus benar-benar kaffah, artinya secara totalitas, pemberlakuan hukum terbitnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) juga merupakan cerminan dari perwujudan syariat Islam di bidang muamalah.

Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh H Aminullah Usman SE.AK MM saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan FGD yang digelar MES Kabupaten Aceh Barat, Selasa (16/5/2023) di Cafe Fourgee Kids Ujong Kalak pantai Batu Putih, Meulaboh.

Selain Aminullah Usman,  Manager Area Bank Syariah Indonesia (BSI) Meulaboh dan Pimpinan Bank Aceh Syariah Meulaboh serta jajaran pengurus MES Kabupaten Aceh Barat turut hadir dan memberikan masukannya.

Kegiatan yang berlangsung setengah hari  itu untuk merespon munculnya gagasan revisi Qanun LKS yang mencuat dalam satu pekan terakhir.

"Jika misalnya hari ini muncul gagasan bahwa Bank konvensional harus kembali beroperasi di Aceh berarti sudah menyediakan alternatif, syariah dan ribawi, itu sangat tidak sepakat kita. Semua kita harus tahu bahwa kebenaran itu hanya melalui syariah, ribawi adalah kemungkaran," tegas Aminullah dalam rilisnya. 

Senada dengan Aminullah, MES Kabupaten Aceh Barat menolak revisi Qanun LKS dan hadirnya kembali Bank Konvensional di Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda