kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Unimal Akan Pilih Rektor Periode 2022-2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Unimal Akan Pilih Rektor Periode 2022-2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 03 Agustus 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Pengumuman Pemilihan Rektor Unimal Periode 2022-2026. [Foto: dok. Unimal]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe akan melaksanakan pemilihan Rektor untuk periode 2022-2026. Pemilihan itu akan dilaksanakan pada 9 September 2022 ini.

Ketua panitia pemilihan Alfian, SH.I, M.A dan sekretarisnya, Riyandi Praza, S.P, M.Si melalui pengumuman resminya menjelaskan persyaratan, waktu pelaksanaaan kegiatan pemilihan Rektor tersebut. 

Jadwal pengumuman penjaringan dan pendaftaran bakal calon Rektor Unimal dimulai 02 - 15 Agustus 2022.

Pengumuman dengan nomor 01/UN45/PPR-UNIMAL/2022, tertanggal 2 Agustus 2022 yang juga turut diketahui Rektor Unimal Prof. Dr. Ir. Herman Fitra, M.T, IPM, Asean Eng, diterima Dialeksis.com, Rabu (3/8/2022).

Berikut Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor Unimal:

a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;

b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2022;

d. Memiliki pengalaman manajerial :

1. Paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau

2. Paling rendah sebagai Eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

e. Bersedia dicalonkan menjadi rektor;

f. Sehat jasmani dan rohani;

g. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;

j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

l. Berpendidikan Doktor (S3);

m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Calon Rektor Universitas Malikussaleh dapat dibaca melalui laman http://unimal.ac.id/.

Atau dapat langsung ke alamat Sekretariat Pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh, Gedung Rektorat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe Contact person: Alfian S.H.I., M.A Hp: 0852-9606-0037. (Baga)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda