Uang Kas PNPM Jeumpa yang Disimpan di Bank Disita Penyidik Kejari Bireuen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Rhazi, S.H.,M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Muliana, S.H menggelar Jumpa Pers di Aula Kantor Kejari Bireuen dikawasan Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Rabu (29/6/2022). [Foto: Fajri/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan pada kantor dan Ruangan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa yang terletak di Gampong Cot Tarom Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH menjelaskan, penggeledahan tersebut dimulai pada Kantor PNPM yang beralamat di Cot Tarom Tunong.
Dari kantor tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait, selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melanjutkan penggeledahan pada Kantor Camat Jeumpa yang beralamat di Desa Blang Bladeh dan turut mengamankan kembali beberapa dokumen terkait perkara.
Kemudian jelas Farid, Tim Jaksa Penyidik didampingi oleh Ketua BKAD Kabupaten Bireuen A.n Zulkifli dan Sekretaris BKAD Kabupaten Bireuen Anshari Puteh menuju Bank Aceh untuk mengamankan uang kas PNPM sebesar Rp454.500.000 (empat ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) milik PNPM yang berada di dalam rekening Bank Aceh atas nama SPP PNPM Kecamatan Jeumpa.
"Uang tersebut dibawa ke Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kemudian Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap uang dan dokumen lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen," kata Mohamad Farid Rumdana SH MH, Rabu (29/6/2022) dalam konferensi pers di Aula Kejari Bireuen kawasan Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang.
Farid juga mengungkapkan dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen dan didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada PNPM Tahun 2022 di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, penyidik telah menyita uang dengan total seluruhnya Rp.484.593.000,- (empat delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang telah ditambahkan dengan uang yang diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dalam masa penyelidikan sebesar Rp.30.093.000 (tiga puluh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah)
"Uang ini akan dititipkan ke RPL Kejaksaan Negeri Bireuen," sebut Kepala Kejari Bireuen.
Sekedar informasi kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-01 /L.1.21/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, berdasarkan surat Perintah Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-620/L.1.21/Ft.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan surat Penetapan Ketua pengadilan Negeri Bireuen Nomor 68/Pen.Pid/2022/PN Bir tanggal 17 Juni 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2022 di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Muhammad Rhazi, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Muliana, S.H. [FAJ]