Tujuan NIK jadi NPWP, Kepala DRKA: Penyatuan Satu Identitas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA), Syarbaini. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA), Syarbaini mengatakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini, kata dia, merupakan penyatuan satu identitas dengan satu nomor yang sama sehingga cakupan datanya dapat diakses oleh lembaga-lembaga lain.
“Penting kita sikapi bahwa dengan satu identitas maka semua hal yang menyangkut dengan warga negara bisa dilihat dalam satu identitas, dan yang bisa buka hanya lembaga yang sudah melakukan verifikasi data melalui kerja sama,” ungkap Syarbaini kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (16/10/2021).
Ia melanjutkan, sudah menjadi kewajiban negara untuk mendata warga yang wajib pajak. Namun, penyatuan NIK jadi NPWP tidak serta merta menjadikan semuanya wajib pajak. Karena indikator seseorang wajib pajak itu dilihat dari berapa jumlah pendapatannya.
“Misal saya ada KTP, saya punya pendapatan di atas kewajiban bayar pajak. Jika sudah kena PKPT berarti saya bisa diakses melalui NIK saya begitu. Dan secara otomatis saya mendapatkan nomor NPWP dan saya bisa menggunakan NPWP itu untuk membayar pajak, hanya dengan mengakses NIK,” jelasnya.
“Mana yang wajib pajak dan mana yang tidak mesti bayar pajak itu dilihat dari pendapatan,” tegasnya.