Beranda / Berita / Aceh / Kiat Disdukcapil Aceh Amankan Data Kependudukan Aceh, Simak!

Kiat Disdukcapil Aceh Amankan Data Kependudukan Aceh, Simak!

Sabtu, 16 Oktober 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala DRKA Aceh, Syarbaini. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menjaga kerahasiaan data penduduk Aceh agar tidak mudah dibobol atau dibocorkan oleh oknum tak bertanggungjawab, Disdukcapil Aceh lakukan beberapa cara berikut.

Melalui Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) , Syarbaini mengatakan, untuk menjaga kerahasiaan dan validitas data, pihak Dukcapil di Aceh mendorong semua lembaga daerah pihak kedua yang melakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk membuat nota kesepahaman bersama.

Kesepahaman itu, kata dia, tertuang dalam Penandatanganan Kerja Sama (PKS) sebelum sebuah lembaga pihak kedua diberi akses ke data Dukcapil. setelah PKS dilakukan, ruang akses pemanfaatan data juga diberi akan tetapi dengan pengawasan yang ketat.

Ia mencontohkan, semisal lembaga yang diberi ruang akses ke data Dukcapil diwajibkan untuk mengakses data menggunakan VPN. Hal ini bertujuan untuk menutup akses data dari orang lain yang bukan lembaga PKS dengan Dukcapil.

“Hanya lembaga itu yang bisa mengakses. Bisa dikontrol, bisa dipantau. Jadi aksesnya itu tidak akan keluar kalau tidak pakai VPN,” kata Syarbaini kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (16/10/2021). 

Adapun untuk jaringan tertutup itu, kata dia, di tingkat Pemerintah Aceh telah difasilitasi oleh Kominfo Aceh. Kominfo Aceh juga kabarnya menyanggupi penyediaan jaringan VPN terutama bagi lembaga atau SKPA yang melakukan pemanfaatan data Dukcapil.

Sementara itu, dalam upaya menjaga data masyarakat tidak bocor ke publik, pihaknya juga mengganti sistem web service ke sistem web portal.

Secara keunggulan, jelas Syarbaini, web portal ini datanya hanya bisa dilihat, dicocokkan atau dipadankan validitasnya dengan data yang ada. Sementara untuk web service, kemungkinan untuk risiko kebocoran atau penyalahgunaan data cukup besar.

Karena, lanjut dia, bentuk web service memungkinkan data masyarakat untuk bisa diambil dan disimpan oleh lembaga lain yang mengakses.

Secara nota kesepahaman, pihak Dukcapil sebelum membuat kerja sama dengan lembaga lain selalu menyebutkan semua hak dan ketentuan yang menjadi wewenang pihak pertama dan pihak kedua.

“Termasuk tidak boleh memberikan data masyarakat ke pihak lain. Karena dikhawatirkan akan terjadi kebocoran data, dan itu ditandatangani langsung oleh kepala dinas dengan Kadisdukcapil di atas materai,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda