Tok! DPR Aceh Resmi Sahkan APBA 2021 Senilai Rp 16,9 Triliun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
[Ilustrasi APBA. Photo: Net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 senilai Rp 16,9 triliun, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (30/11/2020).
APBA 2021 sebesar Rp 16,9 triliun bersumber dari total pendapatan Aceh 2021 sebesar Rp 14,1 triliun dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp 2,8 triliun.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin memimpin rapat paripurna dan sebelum penandatanganan kesepakatan sempat mengskor rapat paripurna selama satu jam setengah untuk dibawa kembali ke Badan Musyawarah (Banmus).
Setelah dibahas di Banmus DPRA, Pemerintah Aceh dan DPRA menandatangani kesepakatan pengesahan APBA 2021.
Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima usulan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 senilai Rp 16,9 triliun.
Dalam paripurna penyampaian pendapat akhir, semua fraksi telah menyepakati usulan RAPBA dapat diqanunkan. Bahkan, tidak ada perubahan RAPBA yang diusulkan Pemerintah Aceh.
“ Pemerintah Aceh harus memberikan perhatian khusus terhadap penerapan Syariat dalam pengalokasian kebutuhan anggaran pada APBA tahun 2021,” ungkap Fraksi Partai Aceh.
Sementara itu, Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) meminta Pemerintah Aceh untuk serius merealisasikan target ketahanan dan kemandirian pangan yang menjadi prioritas Pembangunan Aceh di Tahun Anggaran 2021.
Fraksi PKS juga mengingatkan kepada Eksekutif bahwa Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (TDBH Migas) akan segera berakhir.
“ Untuk itu Pemerintah Aceh perlu pemikiran dan kerja ekstra untuk mencari sumber pembiyaan Aceh kedepan,” pungkasnya [NR].