Tipu Warga Nagan Raya Dengan Dalih Diberi Pekerjaan, Pria Asal Aceh Barat Diamankan Polisi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi penipuan. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Petugas Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial BS (52) warga Desa Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat karena diduga sebagai pelaku penipuan sejumlah warga dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Pelaku ditangkap karena diduga telah menipu sejumlah warga, guna dipekerjakan di sebuah perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Machfud.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku BS tersebut setelah kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh sejumlah korban yang mengaku tertipu oleh pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku BS diduga mengiming-iming sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya bisa mempekerjakan warga di PT Mifa Bersaudara, sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.
Lanjutnya, Machfud, terduga pelaku SB meminta uang administrasi kepada sejumlah korban masing-masing sebesar Rp10 juta per orang agar bisa bekerja diperusahaan tersebut.
Adapun jenis lowongan kerja yang diterima diperusahaan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku menyebutkan akan dipekerjakan sebagai Supir, Petugas di bagian pergudangan.
Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 80 juta dari tujuh orang korban, terduga pelaku SB melarikan diri ke kota Medan, Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan, hingga Kamis malam, terduga pelaku SB saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. (Antara)