Tindakan Kekerasan Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Dinilai Menghina Moralitas dan Agama
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Praktisi hukum dan pengacara, Hermanto.[Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah peristiwa memalukan dan keji mengguncang Desa Pante Ceureuman, Aceh Barat.
NN (40), pimpinan sebuah pondok pesantren, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan menyiksa seorang santri berusia 15 tahun dengan menyiramkan air cabai ke tubuhnya.
Insiden ini benar-benar mencoreng wajah dunia pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik bagi generasi muda.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren. Kami bertindak cepat setelah korban melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy.
Santri yang menjadi korban disebutkan telah melakukan kesalahan yang menurut NN layak mendapatkan hukuman.
Namun, alih-alih memberikan teguran secara manusiawi, NN justru memilih cara yang tidak berperikemanusiaan menyiramkan air cabai ke tubuh korban.
Tindakan brutal ini menyebabkan rasa panas menyiksa di tubuh korban yang langsung dibawa keluarganya untuk dirawat oleh neneknya.
“Kami jemput pelaku di rumahnya setelah menerima laporan dari korban pada malam hari. Saat ini, NN sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat untuk mengetahui lebih dalam motivasinya melakukan penyiksaan itu,” ungkap Fachmi.
Insiden ini langsung mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Masyarakat, yang selama ini memandang pesantren sebagai tempat yang aman dan religius, terkejut dan marah dengan perilaku sang pimpinan pesantren.
Bagi mereka, apa yang dilakukan NN sama sekali tidak mencerminkan ajaran agama atau moralitas seorang pendidik.
Hermanto, seorang praktisi hukum yang terlibat dalam advokasi perlindungan anak, memberikan kritik pedas terkait kejadian ini.
"Apa yang dilakukan NN ini adalah kekejaman yang tidak bisa dimaafkan. Sebagai seorang pemimpin pondok pesantren, dia seharusnya menjadi suri teladan, bukan melakukan tindakan barbar seperti ini. Ini jelas melanggar hukum dan tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” kata Hermanto kepada Dialeksis.com, Kamis (3/10/2024).
Dia menambahkan, orang seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Biar dia kapok dan tidak ada korban lain di masa depan.
Menurutnya, Tindakannya sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam atau leluhurnya. Ini lebih dari sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penghinaan terhadap moralitas.
Ia menyebut tindakan NN sebagai perbuatan manusia jalang yang tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, apalagi oleh seorang pemimpin agama.
Di media sosial, banyak komentar yang menunjukkan kemarahan dan kekecewaan mereka terhadap perilaku NN.
“Bagaimana bisa orang seperti ini diberi kepercayaan untuk mendidik anak-anak kita? Bangsat dia! Kalau pulang bunuh aja, gak layak hidup!” pungkasnya. [nh]
- Fatwa MPU Aceh: Tindakan Kekerasan Terhadap Pendidikan Hukumnya Haram
- Jelang Pesta Demokrasi, Hermanto: Lawan Narkopolitik di Pilkada Aceh
- Praktisi Hukum Desak DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Komisioner KIP Aceh Tamiang
- Praktisi Hukum Desak Polisi Segera Rampungkan Berkas Pengancaman Wartawan Dialeksis