Beranda / Politik dan Hukum / Praktisi Hukum Desak Polisi Segera Rampungkan Berkas Pengancaman Wartawan Dialeksis

Praktisi Hukum Desak Polisi Segera Rampungkan Berkas Pengancaman Wartawan Dialeksis

Rabu, 24 April 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Praktisi Hukum dan juga pengacara Hermanto. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi Hukum dan juga pengacara Hermanto mendesak pihak kepolisian resort (Polres) Bireuen untuk dapat segera merampungkan berkas kasus pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak).

Hal tersebut disampainkan Hermanto kepada Dialeksis.com, Rabu,(24/4/2024) di Banda Aceh. 

Kata Hermanto sebenarnya ini bukan kasus besar, akan tetapi untuk kepastian hukum Polri harus segera merampungkan kasus ini."Ini penting supaya ada kepastian hukum. Dan kejadian serupa tidak akan terulang lagi,"sebut Hermanto.

Disamping itu kata Hermanto, semua lembaga profesi jurnalis yang ada di Aceh untuk dapat mengawal kasus ini secara tuntas. "Pengawalan ini penting dilakukan. Karena kerja-kerja Jurnalistik dilidungi oleh Undang-undang,"ungkap Hermanto. 

Sebagaimana diketahui Sebagaimana diketahui wartawan media online Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak) mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan pungli dalam sewa lapak pada pedagang daging hari Meugang yang berjualan di jalan rel kereta Api Bireuen.

Fajri Bugak mendapatkan ancaman diculik dan ditikam dileher yang diduga dilakukan oleh TF oknum sopir Camat Kota Juang melalui telepon seluler.

Saat ini kasus tersebut sedang ditanggani oleh Polres Bireuen Dengan surat tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Kasus ini terus berproses Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. terlapor setelah diperiksa selama 3 jam oleh penyidik mengakui telah melakukan pengancaman kepada wartawan Dialeksis.com Fajri Bugak melalui telepon.Saat ini polisi sedang menunggu keterangan ahli bahasa. Jika sudah memenuhi unsur segera ditetapkan tersangka. (*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda