Tiga Pelaku Khalwat di Bireuen Dicambuk
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan uqubat cambuk kepada tiga terpidana Jarimah Khalwat di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (2/8/2019).
Informasi yang dihimpun Dialeksis.com di lokasi, ketiga pelaku Jarimah Khalwat itu masing-masing berinisial Is, Dw dan Yn. Is terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan khalwat bersama Dw masing-masing mendapatkan cambuk 10 kali.
Namun karena dikurangi selama narapidana ditahan selama 59 hari sesuai pasal 23 Ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, terpidana dicambuk 8 kali.
Sementara Yn hanya dieksekusi cambuk 8 kali. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat sesuai pasal 23 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Amatan Dialeksis.com eksekusi cambuk terhadap terpidana pelaku Jarimah Khalwat yang dilangsungkan di masjid berlokasi di Jalan Lintas Nasional Bireuen-Takengon berjalan lancar. Terlihat puluhan warga menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.(faj)