Beranda / Berita / Aceh / Tiga Nama Calon Rektor Unimal Dikirim ke Kemdikbudristek

Tiga Nama Calon Rektor Unimal Dikirim ke Kemdikbudristek

Senin, 05 September 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tiga calon Rektor Unimal periode 2022-2026. [Foto: dok. Unimal]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar Rapat Tertutup Senat dalam rangka memilih dan menetapkan tiga nama Calon Rektor periode 2022-2026, Senin (5/9/2022) di Aula Meurah Silue Kampus Pascasarjana.

Rapat itu diawali dengan penyampaian visi, misi, dan program bakal calon, serta selanjutnya menetapkan tiga nama calon yang akan dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Ketua Panitia yang juga Sekretaris Senat Universitas Malikussaleh, Alfian MA saat menyampaikan laporannya bahwa Rapat Senat untuk penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon dan penetapan Calon Rektor dilaksanakan mundur dari jadwal semula. 

“Dalam jadwalnya Rapat Senat ini kita lakukan pada Kamis (1/9/2022), namun karena masih menunggu surat resmi dari Kemdikbudristek, sehingga diundur pelaksanaannya menjadi hari ini,” ujarnya.

Surat yang diterima dari Kementerian berisikan agar tahapan penyaringan Pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh periode 2022-2026 dilanjutkan tanpa kehadiran pejabat dari pihak Kemdikbudristek pada saat penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon Rektor. 

Setelah dilakukan penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal calon, maka dilakukan penilaian dan penetapan Calon Rektor oleh anggota senat. Terdapat 49 orang anggota senat yang hadir dari total 50 jumlah anggota senat. 

“Penilaian dan penetapan Calon Rektor dilakukan melalui suara terbanyak, yang mana setiap anggota senat memiliki satu hak suara,” jelas Alfian.

Dalam pemungutan suara tersebut didapatkan hasil 39 suara untuk Prof Dr Herman Fithra, empat suara untuk Dr Azhari, empat suara untuk Dr Mukhlis, dan satu suara untuk Dr Mawardati. Sedangkan satu suara lainnya abstain.

Selanjutnya, Senat Universitas Malikussaleh akan melaporkan hasil tersebut kepada pihak Kemdikbudristekdikti untuk kemudian dilakukan penelusuran rekam jejak para calon.

“Setelah selesai dilakukan penelusuran rekam jejak maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan bersama anggota senat dengan pejabat perwakilan pihak Kemdikbudristek yang waktunya disesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh kementerian," pungkas Alfian. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda