Beranda / Berita / Aceh / Tidak Ada yang Menang dan Kalah Pada Gugatan Irwandi Yusuf

Tidak Ada yang Menang dan Kalah Pada Gugatan Irwandi Yusuf

Selasa, 07 Januari 2020 20:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengacara Irwandi Yusuf menyebutkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menolak gugatan Irwandi Yusuf tidak diartikan sebagai kemenangan bagi kubu pihak tergugat. 

"Putusan kita hari ini adalah putusan NO, dalam bahasa Belanda nya 'Niet ont vankelijk verklaard' yang berarti tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima disini artinya hakim berpandangan bahwa mereka tidak bisa menerima gugatan itu terlebih dahulu karena ada hal-hal formil yang harus dipenuhi dalam gugatan itu," jelas pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga kepada Dialeksis.com, Selasa (7/1/2020) sore.

Harapan melanjutkan, dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan semestinya sebelum diajukan gugatan ini harus ada keputusan mahkamah partai terhadap persoalan KLB yang menjadi akar masalah pada kisruh internal PNA.

"Tapi menurut kita, itu tidak menjadi persoalan lagi, karena sudah ada putusan mahkamah partai itu dan itu sudah kita jadikan sebagai bukti," jelas Haspan.

Namun, sambung dia, bukti yang dimaksud bukanlah putusan mahkamah partai yang mengadili hasil KLB, tapi menyatakan permintaan untuk dilaksanakan KLB itu tidak sah dan batal. 

"Oleh sebab itu kita berpandangan, karena mahkamah partai sudah menyatakan bahwa permintaan KLB adalah tidak sah dan batal, maka secara otomatis jika itu dilakukan sudah melawan hukum namanya, melawan mekanisme partai. Namun, majelis hakim berpendapat harus tetap ada putusan mahkamah partai tentang hasil KLB," kata dia.

Terhadap hasil putusan pengadilan hari ini, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari dan menguji kembali.

"Langkah selanjutnya kita akan tetap uji putusan pertama ini. Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena menurut UU No 2 Tahun 2011 tidak ada upaya banding, langsung kasasi ke Mahkamah Agung," terang Haspan.

Menurut dia, banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena gugatan ini melawan hukum dalam lingkup partai politik.

"Bukan hanya dalam konteks melaksanakan KLB yang menurut kita melawan hukum, tetapi sebelum melaksanakan KLB pun banyak perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tutup Haspan.

Hal senada disampaikan oleh ketua harian PNA versi Irwandi Yusuf, Darwati A Gani. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (7/1/2020) menyebutkan, putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklaard/ NO). 

"Artinya dalam pokok perkara belum diputuskan, tidak ada yang menang tidak ada yang kalah," sebut Darwati.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan hasil tersebut persoalan kisruh internal ditubuh PNA belum selesai. "Kembali ke posisi semula sebelum perkara diajukan," ujar dia.

Pasca putusan itu, sambung dia, pihaknya akan mengajukan kasasi untuk menguji lagi putusan itu ke Mahkamah Agung.

"Karena menurut hemat kita hakim telah keliru karena tidak mempertimbangkan putusan mahkamah partai No.01-15/2019 tgl 10 september 2019 yang sudah tegas menyatakan permintaan KLB tidak sah dan batal, sehingga syarat pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Negeri telah memenuhi ketentuan pasal 32 dan pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang parpol," pungkas Darwati.

Ia pun menegaskan, dengan putusan ini Ketua Umum DPP PNA masih berlaku SK yang terakhir Kemenkumham No.675 tahun 2017, dimana Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum. 

"Semoga kasasi kita nantinya berhasil dan kisruh ini akan selesai," kata Darwati. []


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda