Beranda / Berita / Aceh / Disomasi, Direktur RSUZA: Pengacara PT MAM Energindo Salah Alamat

Disomasi, Direktur RSUZA: Pengacara PT MAM Energindo Salah Alamat

Kamis, 02 Januari 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dr dr Azharuddin SpOT K (Spine)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Dr dr Azharuddin SpOT K (Spine) mengaku, belum terima surat protes PT MAM Energindo yang merupakan salah satu peserta tender alat kesehatan di rumah sakit itu.

"Kemarin saya baru tahu melalui japri dan medsos, belum lihat fisik suratnya," kata Dr dr Azharuddin SpOT K saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (2/1/2020) di Banda Aceh.

Menurut Dr dr Azharuddin SpOT K, komplain PT MAM Energindo yang dilayangkan melalui salah satu media, sedang dibahas bersama Biro Hukum Pemerintah Aceh, karena proses itu tender melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Semua ada sistem, dalam hal ini seleksi Pra Qualification(PQ) sampai final pengumuman diadakan dan disiapkan oleh Pokja, segala sesuatu yg dikerjakan ada dasar atau aturan yang mereka dasari," kata Dr dr Azharuddin SpOT K.

Somasi yang dilayangkan oleh Direktur PT MAM Energindo melalui pengacara Mukhlis Mukhtar, menurut Dr dr Azharuddin SpOT K itu salah alamat, pasalnya yang menentukan pemenang itu ULP.

"Itu salah alamat, karena dalam proses menentukan pemenang tender itu melibatkan semua stakeholder, ada Dinas Perkim dan Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan ULP, ULP ULP yang punya otoritas yang menentukan pemenang proyek," kata Dr dr Azharuddin SpOT K.

Setiap protes peserta tender proyek pemerintah kata Dr dr Azharuddin SpOT K direspon oleh Biro Hukum dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Biasanya yang protes itu ke ULP, karena semua tender ada di Pemerintahan Aceh, yang susun Pokja, yang umumkan ULP, sedangkan di SKPA adalah sebagai user melalui KPA dan PA, tapi itu melibatkan banyak pihak dalam menentukan sikap dalam pemilihan pemenang tender, " kata Dr dr Azharuddin SpOT K.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda