kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tgk Idris Tuntut Pemkab Atim Tempuh Kajian Hukum, Minta HGU Dikembalikan ke Masyarakat

Tgk Idris Tuntut Pemkab Atim Tempuh Kajian Hukum, Minta HGU Dikembalikan ke Masyarakat

Selasa, 05 Juli 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Tokoh Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Tgk Idris. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Idi - Tokoh Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Tgk Idris meminta Pemerintah Aceh Timur (Atim) untuk membuat kajian hukum supaya tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta tidak lagi diperpanjang atau dialihkan kepada perusahaan lain.

Ungkapan itu ditegaskannya merespons polemik sengketa tanah antara masyarakat Kabupaten Aceh Timur dengan PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta.

“Bagaimana pun, pemerintah mesti membuat kajian hukum supaya tanah HGU itu bisa kembali kepada masyarakat. Karena dasar HGU itu pun sebagian besar adalah lahan garapan warga tempat warga mencari nafkah,” ujar Tgk Idris kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Timur, Selasa (5/7/2022).

Ia melanjutkan, menimbang masa pakai HGU yang sudah hampir habis, pemerintah dalam prosesnya jangan lagi mengalihkan HGU kepada pihak lain. Solusi yang diharap masyarakat, kata dia, ialah pemerintah menempuh kajian hukum untuk status tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.

“Posisi sekarang karena dia mau habis HGU di 2024, itu harapan masyarakat supaya pemerintah melihat kajian hukum yang bagaimana supaya prosesnya bisa dipenuhi hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Tgk Idris tidak mau penyelesaian sengketa tanah ini berujung kerumitan. Ia sangat berharap kehadiran negara dalam menjembatani kebutuhan dan memenuhi hak-hak masyarakat Aceh Timur.

“Ketika sertipikat HGU kemarin keluar, cukup sulit untuk dibatalkan HGU tersbeut. Tapi karena posisi sekarang sudah mau habis masa pakai HGU-nya, mohon negara hadir menjembatani kebutuhan dan hak-hak masyarakat,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda