kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tervonis Suap DOKA, T. Saiful Bahri Di Boyong Ke Lapas II A Lambaro

Tervonis Suap DOKA, T. Saiful Bahri Di Boyong Ke Lapas II A Lambaro

Sabtu, 11 Mei 2019 12:49 WIB

Font: Ukuran: - +

Teuku Saiful Bahri (Foto : Antara/Aprillio Akbar/afn)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tervonis Kasus suap DOKA, T. Saiful Bahri (TSB) kini resmi menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas  II A Lambaro Aceh Besar pasca di vonis bersalah oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi awal April lalu di Jakarta.

Informasi yang diperoleh Dialeksis, TSB sebelumnya telah tiba di Banda Aceh via bandara Sultan Iskandar Muda  Blang bintang Aceh besar dari Jakarta Dengan menggunakan pesawat Batik Air ID6896 pada Rabu (8/5) sekitar  Pukul 10.00 wib

Kepala Lapas II A Lambaro, Abdul Karim, membenarkan bahwa TSB menempati Lapas lambaro

 "Iya benar.  Kemarin baru datang" ujar Abdul Karim kepada DIALEKSIS via selular, Sabtu (11/5)

lebih lanjut Abdul karim menjelaskan bahwa T. Saiful memang ditempatkan oleh KPK ke Lapas Lambaro dan dipisah dengan sel Irwandi di KPK

"memang ditempatkan disini oleh KPK. Dipisah dengan pak Irwandi karena beda katanya"ujarnya.

Abdul karim menegaskan bahwa tidak perlakuan istimewa terhadap T. Saiful Bahri. Dirinya menempati sel yang sama dengan tahanan lainnya.

"selnya sama dengan yang lain" pungkasnya.

Seperti diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf yakni Teuku Saiful Bahri, tersangka kasus suap DOKA bersama Irwandi Yusuf  telah divonis hakim  Terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ekses perbuatannya, TSB divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (PD/AN)



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda