Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Belum Ditahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi rumah. [Foto: BP Tapera]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa.
Adapun kelima orang tersebut yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyelidik pada Selasa (2/8/2022). Tepatnya pada Senin (21/11/2022), Dialeksis.com menghubungi Kasi Intel Kejari Aceh Utara untuk mengkonfirmasi tindak lanjut daripada para tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara.
“Masih proses di inspektorat, untuk saat ini belum ditahan (tersangka),” ucapnya ketika dikonfirmasi Dialeksis.com melalui pesan Whatsapp.
Selanjutnya » Dia mengatakan bahwa proses di Inspektor...