Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Belum Ditahan
Senin, 21 November 2022 10:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi rumah. [Foto: BP Tapera]
Dia mengatakan bahwa proses di Inspektorat yakni penghitungan kerugian negara. “Penghitungan kerugian negara,” katanya.
Diketahui, kasus ini berawal pada 2021, ketika Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah untuk fakir miskin.
Pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat. Pembangunan itu mulai dikerjakan pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. [ftr/bna]
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda