Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lhokseumawe dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara TA. 2017-2018.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (23/2/2021).
"Kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 524.902.934,- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah)," kata Munawal Hadi kepada Dialeksis.com, Selasa (23/2/2021).
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 1 orang yaitu Sa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara," pungkasnya.