Beranda / Berita / Aceh / Pemeriksaan Anggota Dewan Soal Dugaan Korupsi Beasiswa Tunggu Izin Mendagri

Pemeriksaan Anggota Dewan Soal Dugaan Korupsi Beasiswa Tunggu Izin Mendagri

Jum`at, 12 Februari 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang melibatkan 25 anggota DPRA priode 2014-2019, semuanya bakal diminta pihak penyidik keteranganya. Dari 25 anggota dewan priode lalu, ada 6 orang yang kembali menjadi anggota DPRA.

Terhadap enam anggota DPRA yang aktif ini, pihak penyidik sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan persetujuan, agar ke enam anggota dewan ini dapat dilakukan pemeriksaan.

“Benar kita sudah mengirim surat ke Mendagri untuk ijin pemeriksaan terhadap enam anggota DPRA yang masih aktif,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keteranganya kepada media,Kamis (12/02/2021).

Dari 25 anggota dewan priode lalu yang “terjerat” masalah beasiswa, 16 orang diantaranya sudah diminta keteranganya. Mereka merupakan mantan anggota DPRA yang berhubungan dengan beasiswa.

Sementara seorang lagi belum memenuhi panggilan tim penyidik Tipikor Polda Aceh, sudah dua kali dilakukan pemanggilan untuk diminta keteranganya, namun mantan anggota dewan ini (DS) tidak menghadiri panggilan dan alamatnya tidak jelas.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan 25 anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, satu diantaranya sudah meninggal dunia.

Satu orang belum memenuhi panggilan, sementara enam anggota dewan yang kini aktif sedang mendapatkan persejetujuan Mendagri untuk diminta keteranganya.

"Kasus dugaan korupsi beasiswa ini masih proses penyelidikan. Banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan anggota DPRA. Sedangkan anggota dewan yang masih aktif, pemeriksaannya menunggu izin mendagri," jelas Kombes Winardy.

Berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi beasiswa ini? Terkait indikasi kerugian negara dalam kasus ini, penyidik Polda Aceh sudah menyerahkan proses auditnya kepada tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"BPKP juga sudah menunjuk tim mengaudit kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut. Penyidik masih menyuplai bukti-bukti kepada tim audit BPKP," kata Winardy.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada sebelumnya dalam keteranganya kepada media menjelaskan, kasus dugaan korupsi beasiswa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar itu bakal diusut tuntas.

Kasus itu belum ditingkatkan ke penyidikan, masih dalam penyelidikan. Pihak penyidik masih mengumpulkan bahan bahan keterangan dan dokumen, jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, ahir tahun lalu.

Pihak Dirreskrimsus Polda Aceh yang menangani kasus ini, telah memintai keterangan dari mahasiswa. Ada 843 mahasiswa penerima bantuan. 412 mahasiswa sudah dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Menurut Dirreskrimsus dari 412 mahasiswa yang dikirimi surat pemanggilan, baru 200 orang yang memenuhi undangan dan sudah memberikan keterangan dalam dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 pemerintah Aceh senilai Rp22,29 miliar.

Kini pihak penyidik sedang menunggu izin Mendagri untuk meminta keterangan enam anggota DPRA yang terkait dalam persoalan beasiswa ini. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda