Beranda / Berita / Aceh / Tersandung Korupsi, Mantan Kepala Desa di Aceh Utara Ditahan

Tersandung Korupsi, Mantan Kepala Desa di Aceh Utara Ditahan

Kamis, 07 Januari 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
[IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Sulaiman (38), kini telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan, tersangka ditahan karena tersandung kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 dan mengalami kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Diduga tersangka telah mempergunakan dana desa tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang diperuntukkan untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan juga kegiatan lainnya, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Pipuk kepada Dialeksis.com, Kamis (7/1/2021).

Pipuk menambahkan, kasus tersebut sudah berlarut-larut dan kurang lebih sudah lima tahun, namun tidak ada itikat baik dari tersangka. Meskipun ada niat untuk mengembalikan uang, maka proses hukumnya tetap berlanjut.

Pada awal tahun 2020 lalu, Sulaiman diperikasa sebagai saksi untuk dimintai keterangan, kemudian penyidik menggelar perkara dengan hasil, menetapkan Sulaiman sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup.

“Hasil pemeriksaan, tersangka meminjam uang itu dari bendahara untuk kepentingan pribadi secara bertahap. Seharusnya, uang tesebut diperuntukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Namun tak kunjung didirikan karena uang tersebut sudah dipakai tersangka,” tutur Pipuk.

Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda