Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Sabu, Nelayan Sawang Diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Terlibat Sabu, Nelayan Sawang Diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Minggu, 28 Januari 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akil Rahmatillah

Dokumen: Polres Aceh Selatan


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Seorang nelayan asal Kecamatan Sawang diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (27/1/2024) kemarin.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto kepada wartawan memaparkan, jajaran Satresnarkoba menciduk seorang nelayan inisial MW (29 tahun), warga Sawang di Gampong Hilir Tapaktuan.

“Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di TKP. Praktik haram tersebut terendus ke penegak hukum berbekal informasi dari masyarakat,” beber Adam, Minggu (28/1/2024) melalui siaran pers.

Kasi Humas menyebutkan Polisi mengamankan barang bukti berupa; paket sabu berat brutto 0,20 gram, satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, satu unit handpone merk Vivo warna Hitam dan sebuah kotak rokok Sampoerna.

“Mendapati barang bukti, personel membawa pelaku ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Adam.

Kasi Humas Polres Aceh Selatan mengatakan, atas tindakannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini terus dikembangkan untuk membuntuti dan membongkar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” tutup Adam.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda