kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Korupsi Dana Desa, Pj Keuchik Matang Ulim Ditangkap Polisi

Terlibat Korupsi Dana Desa, Pj Keuchik Matang Ulim Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Februari 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +



Polisi menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana desa saat konferensi di Mapolres Lhokseumawe. [Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Lhoksemawe - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, menangkap ILM (41), seorang Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

ILM yang berprofesi PNS Pemko Lhokseumawe ditangkap karena diduga telah menggelapkan dana desa senilai Rp 361.480.000.

Pada konferensi Pers di Mapolres Lhoksemawe, Minggu (23/2/2020) Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Kompol Ahzan mengatakan modus korupsi yang tersangka ILM lakukan ialah pada tahun 2017 saat menjabat Pj Keuchik Gampong Ulim, ia mengambil uang sebanyak tujuh kali dari total anggaran dana desa Rp 793.034.000 yang bersumber dari APBN 2017.

Dikatakan Waka Polres Lhoksemawe pengambilan uang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara pada lembaran cek dilakukan sebanyak empat kali yakni pada bulan September dua kali, Oktober satu kali dan Desember satu kali, dengan total Rp 300 juta. 

“Ditambah lagi yang diambil diketahui bendahara desa sebanyak tiga kali, penarikan pada bulan Agustus sekali dan Desember 2017 dua kali dengan total uang Rp 110.275.000, namun uang tersebut setelah ditarik tidak diberikan kepada bendahara,” jelasnya.

Jadi, sambung Ahzan, dana desa yang dikuasai tersangka pada tahun 2017 sebanyak Rp 410.275.000. Kemudian ada dikembalikan sebanyak Rp 85 juta setelah dipakai.

"Jadi setelah kita audit, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN), terhadap pengelolaan dana desa Gampong Matang Ulim, adanya kerugian negara senilai Rp 361.480.000," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan pasal yang disangkakan kepada keuchik tersebut yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

 “Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasat didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda