Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Judi Online, 7 Orang Ditangkap Polisi di Bireuen

Terlibat Judi Online, 7 Orang Ditangkap Polisi di Bireuen

Sabtu, 17 September 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

[Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Unit Tipiter Reskrim Polres Bireuen bersama Resmob Polres Bireuen menangkap 7 orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online jenis HIGGS DOMINO.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan mengatakan 4 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Kutablang, sementara 3 orang lagi ditangkap di Wilayah Kecamatan Samalanga.

Arief menyebutkan empat orang terduga pelaku dilakukan penangkapan di Desa Tingkeum Manyang, Kutablang dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib disebuah warkop di desa tersebut. "Disana kita mengamankan FA (32) sebagai penjual chip higgs domino, HG (28) sebagai pemain dan UA (38).

sebagai pemain," sebut Kasat Reskrim Polres Bireuen didampingi Kanit Tipiter Bripka Erik, Jumat,(16/9/2022) pada konferensi pers di Mapolres Bireuen Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan.

AKP Arief melanjutkan, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 21.30 wib pihaknya kembali menangkap 3 orang pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir (judi online high domino) di sebuah warung kopi di Desa sangso Kecamatan Samalanga. Pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RS (25) asal Desa Sangso Kecamatan Samalanga sebagai penjual chip higgs domino, R (25) asal Desa Pante Rheng Kecamatan Samalanga sebagai pemain dan NM (30)asal Desa Pante Rheng Kecamatan Samalanga sebagai pemain.

Selanjutnya »     Barang Bukti Yang Diamankan Dari pe...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda