Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Judi Online, 7 Orang Ditangkap Polisi di Bireuen

Terlibat Judi Online, 7 Orang Ditangkap Polisi di Bireuen

Sabtu, 17 September 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

[Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

Ancaman Hukuman

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bireuen juga mengatakan para terduga pelaku untuk penjual dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat ta’zir (cambuk) paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Sementara Untuk pemain dikenakan Pasal 19 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir (cambuk) paling banyak 30 (tiga puluh) kali dan/atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

"Saat ini ketuju pelaku ditahan di Mapolres Bireuen menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU untuk menyerahkan tersangka ke JPU (tahap II) guna dilimpahkan ke Mahkamah Syariah," demikian kata AKP Arief Sukmo Wibowo SIK. (Fajri Bugak)

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda