Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Titip Uang Pengganti ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Pidie Jaya dalam proses persidangan Tipikor Banda Aceh. Ada perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi ini, dimana terdakwa kembali menyerahkan uang titipan kepada jaksa.
Titipan uang pengganti itu diserahkan terdakwa Mahlizar melalui kuasa penasihat hukumnya Zulfan dan Muhammad Nasir. Nilai uang yang dititip terdakwa kepada JPU Rp 70 Juta, dimana sebelumnya pihak kejaksaan juga sudah menerima uang pengganti senilai Rp 150 juta.
“Benar sebelumnya terdakwa juga sudah menitipkan uang pengganti senilai Rp 150 juta, dalam proses persidangan kembali terdakwa menitipkan Rp 70 juta. Totoal uang pengganti yang diserahkan terdakwa Rp 220 juta,” sebut Kajari Pidie, Mukhzan, melalui Kasipidus, Andri Herdiansyah menjawab media, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Pidie Jaya, negara telah dirugikan mencapai Rp 417 juta lebih. Perkara kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi.
Mengenai uang titipan yang diserahkan terdakwa, menurut Andri, akan disimpan di rekenng Kejari Pidie Jaya, sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.
Sementara itu Zulfan penasihat hukum terdakwa menyebutkan, uang titipan yang diserahkan terdakwa kepada pihak JPU membuktikan bahwa klienya taat hukum. Selanjutnya keputusan ada majlis hakim yang menangani perkara ini, berdasarkan fakta fakta dalam persidangan.[]